Juntinyuat, Kreatornews.com – Praktik penyusunan laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara kolektif oleh pihak luar menjadi sorotan serius di Kecamatan Juntinyuat. Pak Jay, yang disebut dalam berbagai keterangan kepala sekolah, mengakui bahwa dirinya membantu menyusun laporan BOS sejumlah SDN di Juntinyuat dan sekaligus memiliki toko di SIPLah bernama Toko Wijaya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Pak Jay menyampaikan bahwa bantuan itu diberikan atas permintaan sekolah karena keterbatasan SDM dalam mengelola sistem ARKAS dan SIPLah. Ia mengaku menerima imbalan jasa sekitar 800.000 – 1.000.000 dari setiap sekolah.
“Iya, saya bantu bikin laporan BOS. Mereka minta karena kurang paham. Ya kalau ada jasa, wajar dong kalau dikasih uang jasa,” ungkap Pak Jay.
Ia juga membenarkan bahwa sekolah-sekolah yang dibantunya melakukan belanja barang di Toko Wijaya miliknya melalui SIPLah.
“Iya, saya juga punya toko SIPLah. Namanya Toko Wijaya. Sekolah ada yang belanja di situ juga,” tambahnya.
Dinas Pendidikan : Tidak Dibenarkan
Menanggapi praktik ini, Kabid Pembinaan SD Disdik Indramayu, Untung Aryanto, menegaskan bahwa penyusunan laporan BOS secara kolektif tidak dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh operator sekolah atau pihak yang juga menjadi penyedia barang.
“Itu jelas tidak sesuai regulasi. Laporan BOS harus disusun mandiri, berdasarkan kondisi riil di sekolah. Kalau satu orang yang buat semua, dan dia juga jadi penyedia barang, itu konflik kepentingan,” ujarnya.
DPRD Indramayu Angkat Suara
Kasus ini juga menarik perhatian legislatif. Anggota Komisi 2 DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sutaryono, M.MPd, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan akan menanyakan perihal temuan ini,” tegasnya melalui sambungan telepon.
“Dinas Pendidikan berkomitmen untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan Pak Jay. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi kerugian negara, bukan tidak mungkin langkah hukum akan diambil,” tutur Erni Heriningsih Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. (Akhmad Syaefullah)
Comment