Indramayu, Kreatornews.com — Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, terus menjadi perbincangan hangat publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan maladministrasi pada beberapa item kegiatan, pihak Pemerintah Desa akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Melalui Sekretaris Desa, Kuwu Eretan Kulon menyampaikan bahwa seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai regulasi. Namun, ia mengakui terdapat kesalahan dalam pelaksanaan sub pekerjaan, khususnya dalam proyek rehabilitasi atau peningkatan taman bermain anak milik desa.
“Kami sudah melaksanakan dan merealisasikan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada. Namun memang ada yang tidak sesuai dengan sub pekerjaannya, yaitu rehabilitasi atau peningkatan taman bermain anak yang kemudian dialihkan untuk pemasangan jaring lapangan. Inilah kesalahan kami,” ujar Sekretaris Desa mewakili Kuwu Eretan Kulon kepada media.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi teknis, meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai penyalahgunaan dana. Aktivitas pengalihan jenis pekerjaan tanpa revisi administrasi resmi dinilai melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, partisipatif, serta sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Tiga Kegiatan yang Disorot
Adapun kegiatan yang tengah disorot terdiri dari:
-
Operasional PAUD dan Insentif Guru
-
12 paket kegiatan
-
Insentif guru PAUD: Rp 9.000.000
-
-
Rehabilitasi Taman Bermain Anak
-
Anggaran: Rp 59.580.000
-
Realisasi: pemasangan jaring lapangan, bukan rehabilitasi fisik taman bermain seperti yang tercantum dalam dokumen perencanaan
-
-
Rehabilitasi Sarana PAUD dan Pembangunan Kanopi
-
Anggaran: Rp 37.500.000
-
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan, baik dari BPD maupun lembaga pengawas eksternal, terhadap proses perubahan atau pengalihan pekerjaan tersebut. Pasalnya, tidak ditemukan dokumen perubahan atau berita acara revisi kegiatan yang menyertai pelaksanaan lapangan.
Desakan Audit dan Evaluasi
Aktivis penggiat transparansi desa mendorong agar pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan Dana Desa tahun 2024. Mereka menilai perlu adanya sanksi administratif hingga hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
“Pengakuan bahwa telah terjadi kesalahan sub pekerjaan tanpa ada revisi resmi itu sudah cukup menunjukkan adanya maladministrasi. Ini harus ditindaklanjuti,” ujar pengamat tata kelola desa dari Forum Transparansi Indramayu (FTI).
Sementara itu, beberapa warga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan Pemerintah Desa lebih terbuka kepada masyarakat dalam proses perencanaan hingga pelaporan kegiatan.
Reporter: Tim Investigasi Kreatornews
Comment