Dana BOS SDN di Indramayu Rp1,1 Miliar Diduga Raib, SPJ Sudah Diterima, Tunggakan Belum Dibayar Selama 3 Tahun
Kreatornews.com, Indramayu —
Skandal dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan bagi seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di salah satu kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp1,1 miliar, diduga tidak dikelola sesuai prosedur dan asas transparansi.
Kisruh ini bermula dari adanya temuan praktik pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak melalui mekanisme resmi, melainkan melalui sebuah forum internal kepala sekolah. Forum tersebut disebut-sebut telah menjalankan sistem pengadaan kolektif selama tiga tahun ajaran berturut-turut, yakni sejak 2022/2023, 2023/2024, dan kini merambah ke tahun ajaran 2024/2025.
Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh sejumlah SDN di kecamatan tersebut disuplai oleh sebuah perusahaan penyedia bernama CV S. Pihak perusahaan mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengiriman barang sesuai dengan permintaan masing-masing sekolah. Namun hingga pertengahan tahun 2025, CV S. mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak sekolah maupun forum kepala sekolah yang terlibat dalam transaksi tersebut.
“Kami sudah menyuplai barang sesuai pesanan. Tapi tidak ada kejelasan soal pembayaran,” ungkap Direktur CV S. kepada Kreatornews.com.
Perusahaan pun telah berupaya untuk menagih pembayaran dengan melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk sekolah dan forum kepala sekolah. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak sekolah, sementara tunggakan terus menumpuk hingga total mencapai angka Rp1,1 miliar.
Ironisnya, menurut informasi yang diterima redaksi, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut telah rampung dan dilaporkan sebagai belanja yang sah. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, karena secara administratif seolah-olah dana telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan, padahal pihak penyedia belum menerima pembayaran apa pun.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan. Selain mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana BOS tersebut, publik juga menagih akuntabilitas dari para kepala sekolah, pengelola keuangan sekolah, dan instansi pendidikan terkait.
Jika benar dana BOS telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan dalam SPJ, namun tidak sampai ke tangan penyedia barang dan jasa, maka besar kemungkinan telah terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran pendidikan. Hal ini dapat berdampak luas, tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada reputasi dunia pendidikan di daerah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, CV S. menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pembayaran tidak segera diselesaikan.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Dana BOS yang semestinya digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar justru terjebak dalam pusaran persoalan yang berpotensi merugikan pendidikan anak-anak Indonesia. (Akhmad Syaefullah)
Comment