Indramayu, Kreatornews.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (22/4/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pemerintahan Desa
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa dalam Raperda ini diatur pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena terjadi pergantian kuwu. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara terhadap masukan Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Salah satu poin penting yang diakomodasi adalah ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), ia menyebutkan bahwa pengaturan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diintegrasikan dalam draf Raperda.
“Atas apresiasi dan saran dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, serta Fraksi PKS-Perindo, kami sampaikan terima kasih,” ujar Wabup.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Dalam menanggapi Fraksi PKB, Wabup Syaefudin menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di seluruh desa telah diatur secara rinci, termasuk keterlibatan kuwu dan lurah dalam penetapan lokasi fasilitas pengelolaan sampah.
Raperda ini juga mengatur tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui ketentuan sanksi, larangan, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan. Penempatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pun dilakukan secara terencana melalui musyawarah, dengan standar teknis yang memenuhi aspek estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
Menjawab pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem, Wabup menjelaskan bahwa lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman dari fasilitas umum serta memastikan status lahan clean and clear, sesuai peruntukan dan memiliki aksesibilitas yang baik.
“Atas berbagai masukan dari Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar, kami ucapkan terima kasih,” tegasnya.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Wabup Syaefudin menekankan pentingnya optimalisasi penggalian objek pajak melalui pemetaan, pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Selain itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam bidang perdata dan tata usaha negara juga dilakukan untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Terkait pertanyaan Fraksi PKB, Wabup menjelaskan bahwa penerapan satu tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,5% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Adapun penghapusan rincian objek retribusi di dalam perda bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan aset daerah.
“Atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, serta Fraksi PKS-Perindo, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (A. Syaefullah)
Comment