Indramayu, Kreatornews.com – Sebuah unggahan struk tagihan air pelanggan Perumdam Tirta Darma Ayu yang mencantumkan biaya administrasi sebesar Rp15.000 viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Tagihan tersebut tercatat atas nama KSP Bangun Karya Utama, berlokasi di Blok Bunder, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal ini, Sutoni, selaku Humas Perumdam Tirta Darma Ayu, memberikan klarifikasi resmi bahwa penarikan biaya administrasi tersebut telah sesuai ketentuan hukum dan kategori pelanggan yang bersangkutan.
Dasar Hukum Penarikan Biaya Administrasi
Penetapan biaya administrasi dalam rekening air minum telah diatur dalam:
-
Pasal 21 Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019,
-
yang diperbarui melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2023, tertanggal 5 Januari 2023.
Selain itu, dasar hukum penetapan besaran biaya juga merujuk pada:
-
Surat Persetujuan Bupati Indramayu Nomor 690/333/Eko, tanggal 7 Februari 2023, tentang perubahan biaya administrasi berdasarkan klasifikasi pelanggan.
“Kami tegaskan, biaya administrasi tersebut bukan pungutan liar, melainkan komponen resmi dalam struktur tagihan air minum, dan merupakan bagian dari pendapatan air selain tarif air, yang masuk ke Kas Perumdam Tirta Darma Ayu. Semua ini telah ditetapkan melalui regulasi daerah dan disetujui oleh Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemilik Modal,” ujar Sutoni, Jumat (5/7/2025).
Kategori Pelanggan Menentukan Besaran Biaya
Pelanggan yang viral di media sosial termasuk dalam kelompok pelanggan 2C (Dinas/Instansi). Berdasarkan ketetapan resmi, kelompok ini dikenakan biaya administrasi sebesar Rp15.000 per bulan.
Rincian tagihan pelanggan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Pemakaian air: 7.391 liter
-
Golongan: 2C (Dinas/Instansi)
-
Harga air (Blok I): Rp6,31 per m³
-
Biaya air: Rp46.637
-
Biaya administrasi: Rp15.000
-
Total tagihan: Rp61.637
-
Materai & Denda: Rp0
Semua komponen tersebut telah mengacu pada Keputusan Bupati Indramayu No. 690/Kep.65-Eko/2023 tentang Penetapan Tarif Air Minum Tahun 2025.
Himbauan untuk Verifikasi dan Klarifikasi
Perumdam Tirta Darma Ayu menghimbau kepada pelanggan dan masyarakat umum untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi dari media sosial secara sepihak tanpa melakukan verifikasi.
“Jika terdapat pertanyaan, pengaduan pelayanan, atau dugaan kejanggalan tagihan, pelanggan dipersilakan untuk menghubungi layanan resmi Perumdam Tirta Darma Ayu dengan mencantumkan nama, ID pelanggan, dan alamat. Hal ini penting untuk memudahkan dan mempercepat proses verifikasi serta penyelesaian,” jelas Sutoni.
Pelanggan juga dapat datang langsung ke kantor cabang/unit pelayanan air minum terdekat untuk menyampaikan klarifikasi atau pengaduan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap menjelaskan secara langsung jika ada pelanggan dan/atau masyarakat yang ingin mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan pelayanan,” tutup Sutoni.
Kontak dan Layanan Pengaduan
📍 Kantor Humas Pusat
Jl. Letjend. Soeprapto No. 25/E, Kepandean – Indramayu
☎️ Telp. (0234) 271 311
📞 Call Center: 0823-1597-2324
📱 Media Sosial: @perumdamtda_indramayu
Comment