Home » Berita » Transformasi Hukum Ekonomi dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Studi Kasus Digitalisasi e-Katalog LKPP

Transformasi Hukum Ekonomi dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Studi Kasus Digitalisasi e-Katalog LKPP

Transformasi Hukum Ekonomi dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Studi Kasus Digitalisasi e-Katalog LKPP

Disusun oleh:
Muhammad Royani

Abstrak

Reformasi pengadaan barang dan jasa melalui platform e-Katalog menjadi titik balik penting dalam penerapan prinsip hukum ekonomi di Indonesia. Artikel ini menganalisis peran hukum ekonomi dalam mendorong tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan bebas korupsi, dengan studi kasus implementasi e-Katalog LKPP tahun 2024–2025. Digitalisasi pengadaan menjadi solusi hukum sekaligus tantangan baru dalam menjamin keadilan dan akuntabilitas pengelolaan APBN/APBD.

Pendahuluan

Hukum ekonomi berfungsi sebagai fondasi dalam mengatur aktivitas ekonomi negara, termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Seiring perkembangan teknologi informasi, pendekatan hukum dalam pengadaan mengalami transformasi besar-besaran. Salah satu bentuk terobosan hukum dan teknologi yang paling signifikan adalah penerapan sistem e-Katalog oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Transformasi ini membawa implikasi luas terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip hukum ekonomi, seperti efisiensi, transparansi, keadilan, dan pencegahan praktik KKN.

Peran Hukum Ekonomi dalam Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Hukum Ekonomi dan Sistem Pengadaan Publik

Hukum ekonomi menekankan perlunya regulasi yang menjamin persaingan usaha sehat, keterbukaan informasi, serta efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya. Dalam konteks pengadaan publik, hukum ini mengatur hubungan antara penyedia barang/jasa dan negara, dengan peran penting dalam menghindari monopoli, kolusi, atau penggelembungan harga.

Landasan hukum yang mengatur pengadaan, seperti:

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021)

  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Hapus Outsourcing? Ini Solusi Demi Anak Bangsa

memberikan arah bahwa hukum pengadaan tidak bisa hanya administratif, tetapi juga harus berorientasi pada keadilan dan integritas pasar.

Studi Kasus Aktual: Digitalisasi e-Katalog LKPP 2024–2025

Pada tahun 2024, LKPP meluncurkan e-Katalog versi terbaru yang lebih terbuka untuk pelaku UMKM, termasuk kategori produk lokal dan produk TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Langkah ini mendapat sambutan luas, namun juga mengundang beberapa polemik:

Temuan BPK Semester II Tahun 2024:

Laporan BPK RI mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan melalui e-Katalog di beberapa daerah, seperti:

  • Mark-up harga barang (misalnya pengadaan laptop sekolah)

  • Pemaksaan pemilihan penyedia tertentu tanpa justifikasi

    Niat Berqurban

  • Minimnya verifikasi terhadap kualitas produk lokal

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi memperkuat transparansi, masih terdapat celah hukum dalam tata kelola dan pengawasan sistem.

Analisis Hukum Ekonomi

Digitalisasi melalui e-Katalog adalah bentuk nyata pelaksanaan prinsip:

  1. Efisiensi – Mempercepat proses lelang dan pembayaran.

  2. Transparansi – Semua proses terdokumentasi dan dapat diawasi publik.

  3. Persaingan Sehat – Memberi akses setara bagi penyedia, khususnya UMKM.

  4. Akuntabilitas – Jejak digital mempermudah audit dan investigasi.

Namun, jika tidak dibarengi dengan:

  • Regulasi teknis yang jelas

  • Penegakan hukum yang tegas

  • Kapasitas SDM yang kuat

maka sistem ini berpotensi menjadi alat pembenaran penyimpangan berbasis teknologi.

Peran Lembaga Pengawasan

Peran instansi seperti LKPP, BPK, Kejaksaan, dan KPK menjadi kunci dalam mewujudkan integritas pengadaan digital. Selain itu, perlu diperkuat pengawasan masyarakat sipil dan jurnalisme investigatif agar prinsip transparansi dalam hukum ekonomi benar-benar terwujud.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:
Transformasi hukum ekonomi dalam pengadaan barang dan jasa melalui digitalisasi e-Katalog merupakan langkah progresif, namun masih menghadapi tantangan implementasi yang serius. Hukum ekonomi menjadi penting untuk menjaga agar perubahan ini tetap berada dalam kerangka keadilan dan efisiensi.

Rekomendasi:

  1. Evaluasi berkala terhadap sistem e-Katalog untuk menghindari dominasi vendor tertentu.

  2. Penguatan regulasi turunan dari Perpres Pengadaan untuk menyesuaikan dengan praktik digital.

  3. Peningkatan kapasitas hukum dan teknologi para pelaku pengadaan di daerah.

  4. Kolaborasi aktif antara LKPP, BPK, dan penegak hukum dalam menindak pelanggaran.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement