Oleh: Dede Farhan Aulawi
Perubahan iklim global telah menimbulkan peningkatan ancaman bencana hidrometeorologis, salah satunya naiknya permukaan laut. Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, kondisi ini menimbulkan kerentanan serius, terutama di kawasan pesisir padat penduduk seperti Jakarta. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah menggagas pembangunan Sea Giant Wall (Tanggul Laut Raksasa) melalui proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Proyek ini bukan hanya bertujuan mengendalikan banjir rob, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam konteks keamanan nasional dan hukum. Oleh karena itu, penting untuk meninjau pembangunan Sea Giant Wall dari dua sudut pandang utama: keamanan dan hukum.
Perspektif Keamanan Nasional
Dari segi keamanan nasional, pembangunan Sea Giant Wall dapat dikaji melalui dua aspek, yaitu keamanan manusia (human security) dan keamanan teritorial.
Pada dimensi keamanan manusia, proyek ini diarahkan untuk melindungi jutaan warga pesisir Jakarta dari banjir rob, abrasi, dan kerusakan infrastruktur vital. Kegagalan mengatasi masalah tersebut dapat menimbulkan krisis sosial, ekonomi, hingga kesehatan publik.
Namun, dalam konteks keamanan teritorial dan pertahanan negara, tanggul laut raksasa juga menimbulkan tantangan strategis. Struktur permanen berskala besar di wilayah pesisir berpotensi menjadi target dalam situasi konflik. Selain itu, sistem pengendalian air dan gerbang digital yang terintegrasi dengan jaringan elektronik rentan terhadap ancaman serangan siber (cyber attack).
Lebih jauh, pembangunan ini berpotensi menimbulkan isu keamanan regional apabila batas wilayah laut yang terdampak tidak diatur dengan jelas. Kejelasan status maritim dan perlindungan terhadap klaim internasional sangat diperlukan, terutama bila pembangunan dilakukan melalui proses reklamasi.
Perspektif Hukum
Dari sisi hukum, pembangunan Sea Giant Wall harus diselaraskan dengan kerangka regulasi nasional dan aturan lingkungan hidup. Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh sebelum pelaksanaan proyek strategis.
-
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur tata ruang pesisir serta menjamin hak masyarakat adat dan lokal.
-
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan peran TNI dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan mengamankan instalasi vital nasional, termasuk tanggul laut.
-
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan prinsip partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam perencanaan pembangunan.
Selain itu, potensi konflik hukum dapat muncul apabila proyek menimbulkan relokasi paksa atau berdampak negatif terhadap mata pencaharian nelayan lokal. Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang berorientasi pada hak asasi manusia dan keadilan ekologis perlu dikedepankan agar tidak memicu pelanggaran hukum maupun konflik sosial.
Tantangan dan Rekomendasi
Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pembangunan Sea Giant Wall meliputi:
-
Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial
-
Risiko korupsi dalam proyek infrastruktur skala besar
-
Koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah
-
Potensi konflik dengan masyarakat pesisir
-
Kerentanan terhadap ancaman non-militer seperti bencana alam dan sabotase digital
Adapun rekomendasi kebijakan yang dapat ditempuh antara lain:
-
Meningkatkan transparansi dalam perencanaan dan penganggaran proyek
-
Melibatkan masyarakat lokal, termasuk nelayan, melalui forum konsultasi publik
-
Melaksanakan kajian hukum dan keamanan secara komprehensif, termasuk aspek hak asasi manusia
-
Mengintegrasikan teknologi keamanan dan sistem pemantauan berbasis digital yang memiliki perlindungan hukum
-
Menyusun regulasi turunan yang lebih rinci, khususnya terkait status lahan reklamasi dan pengelolaannya
Penutup
Secara keseluruhan, pembangunan Sea Giant Wall merupakan langkah strategis dalam merespons perubahan iklim dan ancaman banjir pesisir. Namun, proyek ini bukan sekadar urusan teknis atau infrastruktur, melainkan menyangkut aspek hukum, sosial, dan keamanan nasional.
Karena itu, pendekatan pembangunan harus ditempuh secara holistik dengan menjunjung prinsip good governance, keadilan sosial, dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, Sea Giant Wall dapat menjadi solusi berkelanjutan yang bukan hanya melindungi wilayah pesisir dari bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional Indonesia secara menyeluruh.

Comment