Home » Berita » Teknik Pengendalian dan Pencegahan Paparan Radioaktif di Industri Migas

Teknik Pengendalian dan Pencegahan Paparan Radioaktif di Industri Migas

Teknik Pengendalian dan Pencegahan Paparan Radioaktif di Industri Migas
Oleh: Dede Farhan Aulawi

Industri minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sektor vital yang menopang perekonomian nasional. Namun, di balik kontribusinya terhadap pembangunan, industri ini juga memiliki potensi bahaya radiasi akibat keberadaan Naturally Occurring Radioactive Materials (NORM), yaitu zat radioaktif alami yang terbawa dalam proses eksplorasi, produksi, dan pengolahan migas. Paparan radiasi dari NORM dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi pekerja serta dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat. Oleh karena itu, strategi pencegahan paparan radioaktif menjadi aspek krusial dalam sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di industri migas.

Langkah awal pencegahan adalah melakukan identifikasi potensi sumber radioaktif di setiap tahapan proses migas, seperti pada lumpur bor, kerak pipa (scale), dan sludge dari separator. Pengukuran tingkat radioaktivitas harus dilakukan secara rutin menggunakan alat ukur seperti survey meter atau dosimeter. Data hasil pengukuran menjadi dasar untuk menentukan area pengawasan, pengendalian paparan, dan perlakuan limbah radioaktif.

Upaya pencegahan paparan dilakukan melalui rekayasa teknis, seperti:

  • Isolasi area kerja yang terindikasi memiliki radiasi tinggi.

  • Ventilasi dan sistem penyaringan udara untuk mencegah penyebaran debu radioaktif.

    Penerapan Job Safety Analysis (JSA) dalam Meningkatkan Keselamatan Kerja

  • Desain peralatan dan pipa yang mudah dibersihkan dan tahan korosi guna mengurangi akumulasi NORM.

  • Perlakuan limbah radioaktif dengan metode stabilisasi, enkapsulasi, atau penyimpanan aman sesuai standar Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Prosedur Kerja Aman

Pekerja yang berpotensi terpapar wajib menggunakan APD khusus, seperti baju anti radiasi, sarung tangan, masker respirator, dan kacamata pelindung. Selain itu, prosedur kerja aman seperti pembatasan waktu kerja di area radiasi, rotasi personel, serta pelarangan makan dan minum di area terpapar harus diterapkan secara disiplin.

Pelatihan dan Kompetensi Personel

Pencegahan yang efektif memerlukan SDM yang kompeten dalam bidang proteksi radiasi. Pelatihan rutin mengenai kesadaran radiasi, teknik pemantauan, dan tindakan darurat wajib diberikan kepada pekerja. Dengan pemahaman yang baik, potensi human error yang dapat menyebabkan paparan tidak terkendali dapat diminimalkan.

Limbah yang mengandung NORM harus dikelola sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dokumentasi mengenai volume, aktivitas radioaktif, serta lokasi penyimpanan harus dicatat secara sistematis agar dapat diaudit sewaktu-waktu. Sistem ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko radiasi.

Perubahan Iklim, Lingkungan, dan Biodiversitas, Tantangan Global bagi Keberlanjutan Kehidupan

Strategi pencegahan harus dilengkapi dengan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala. Evaluasi ini mencakup efektivitas pengendalian teknis, kepatuhan terhadap regulasi, serta kondisi kesehatan pekerja. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam manajemen keselamatan radiasi.

Jadi, pencegahan paparan radioaktif di industri migas bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan tanggung jawab moral untuk melindungi manusia dan lingkungan. Implementasi strategi yang menyeluruh, mulai dari identifikasi sumber, pengendalian teknis, pelatihan, hingga manajemen limbah, akan memastikan aktivitas industri migas berjalan secara aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip “zero accident” dalam K3

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement