Standar Teknik Sipil Terkait Struktur Bangunan, Pilar Keselamatan dalam Konstruksi
Oleh : Dede Farhan Aulawi
Dalam dunia teknik sipil, struktur bangunan merupakan sistem yang menopang seluruh fungsi ruang dan aktivitas manusia. Kegagalan struktur bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, pembangunan struktur bangunan harus mengikuti standar teknik sipil yang ketat dan ilmiah.
Teknik sipil sebagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, konstruksi, serta pemeliharaan infrastruktur memiliki beberapa prinsip fundamental terkait struktur bangunan, yaitu:
-
Keselamatan (Safety). Struktur harus mampu menahan seluruh beban kerja (beban mati, hidup, angin, gempa) dengan margin keamanan tertentu.
-
Stabilitas (Stability). Bangunan harus stabil terhadap gaya lateral dan vertikal, tidak mudah roboh, bergoyang, atau mengalami deformasi besar.
-
Kekakuan (Stiffness). Struktur harus cukup kaku agar tidak mengalami lendutan (defleksi) berlebih yang dapat mengganggu fungsi atau merusak elemen lain.
-
Keekonomisan (Economy). Rancangan harus efisien dalam penggunaan material tanpa mengorbankan keselamatan.
-
Daya Tahan (Durability). Struktur harus mampu bertahan lama terhadap cuaca, korosi, dan keausan, sesuai dengan umur rencana bangunan.
Dalam konteks Indonesia, pembangunan struktur bangunan wajib mengacu pada beberapa standar nasional dan internasional sebagai berikut:
a. SNI (Standar Nasional Indonesia)
-
SNI 1726:2019 – Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung. Mengatur beban gempa, zona seismik, spektrum respons, dan ketentuan desain tahan gempa.
-
SNI 2847:2019 – Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. Berbasis ACI 318, berisi ketentuan teknis tentang desain balok, kolom, pelat, tulangan, dan sambungan.
-
SNI 1727:2020 – Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain. Menetapkan beban mati, hidup, angin, dan kombinasi beban.
-
SNI 1729:2020 – Struktur Baja untuk Bangunan Gedung. Mengatur perencanaan dan desain elemen struktur baja.
b. Peraturan Perundang-undangan
-
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
-
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
-
Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara
Peraturan tersebut menegaskan kewajiban menggunakan jasa ahli (insinyur terdaftar), memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mematuhi prinsip keamanan struktural.
Elemen Penting dalam Perancangan dan Konstruksi Struktur
Setiap struktur wajib dirancang oleh insinyur sipil struktur bersertifikat dengan menggunakan perangkat lunak analisis (SAP2000, ETABS, STAAD.Pro, dll), serta memperhatikan karakteristik tanah, beban, dan jenis material.
b. Kualitas Material.
-
Beton harus memenuhi mutu minimal (K-225, K-300, dan seterusnya) sesuai dengan desain.
-
Baja tulangan harus sesuai spesifikasi SNI (misalnya BJTP 280, BJTD 420).
-
Pengujian slump, uji tekan silinder beton, serta uji tarik baja wajib dilakukan.
c. Pelaksanaan Konstruksi.
Pekerjaan harus diawasi oleh pengawas teknis dengan penerapan kontrol mutu (Quality Control/Quality Assurance). Langkah-langkah yang harus diperhatikan meliputi:
-
Pemasangan bekisting dan perancah yang aman.
-
Penempatan tulangan sesuai gambar kerja.
-
Proses pengecoran yang benar (tanpa segregasi, tanpa cold joint).
-
Curing beton untuk mencapai kekuatan maksimal.
d. Pengujian dan Inspeksi.
Struktur wajib diuji, baik melalui uji laboratorium (material) maupun uji lapangan (NDT seperti hammer test, UPV). Inspeksi berkala diperlukan untuk memastikan tidak ada keretakan atau deformasi yang berbahaya.
Ketika prinsip dan standar teknik sipil diabaikan, dampaknya dapat sangat fatal, antara lain:
-
Kegagalan struktur (structural collapse) seperti runtuhnya lantai, robohnya dinding, atau patahnya kolom.
-
Kecelakaan kerja selama proses pembangunan akibat perancah yang tidak aman.
-
Korban jiwa dan kerugian besar, baik saat konstruksi maupun saat bangunan beroperasi.
-
Gugatan hukum dan pidana terhadap pemilik, kontraktor, serta pengawas yang lalai atau melanggar aturan.
Kasus runtuhnya bangunan sekolah, pasar, atau fasilitas umum lainnya menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran terhadap standar teknik bukan hanya pelanggaran profesional, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kepatuhan
-
Edukasi dan pelatihan bagi pengembang kecil serta pengelola lembaga masyarakat non-teknis.
-
Audit teknis wajib untuk bangunan publik.
-
Peningkatan peran pengawasan oleh Dinas PU/Dinas Cipta Karya.
-
Sertifikasi wajib bagi pelaksana konstruksi dan mandor.
-
Penerapan sistem manajemen mutu konstruksi berbasis ISO atau SNI.
Dengan demikian, standar teknik sipil bukan sekadar formalitas atau angka dalam dokumen. Standar tersebut merupakan hasil akumulasi ilmu, pengalaman, dan pelajaran dari berbagai tragedi masa lalu. Membangun tanpa mematuhi standar teknik sipil berarti mengundang bencana, sedangkan membangun dengan disiplin teknik adalah bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan profesional demi terciptanya kehidupan yang aman serta berkelanjutan. Semoga bermanfaat.

Comment