Indramayu, Kreatornews.com – Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp150.000 per siswa yang dilakukan oleh SDN Wiralodra, Kecamatan Indramayu, dengan dalih untuk pembangunan sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut langsung dipotong dari tabungan siswa tanpa ada pemberitahuan resmi kepada orang tua atau wali murid.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah peserta didik di SDN Wiralodra tahun ajaran 2024/2025 terdiri dari 91 siswa laki-laki dan 66 siswa perempuan, total 157 siswa. Jika dikalkulasikan, jumlah pungutan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp23 juta dalam satu tahun.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. “Iya betul, setiap tahun ada pungutan Rp150.000 per siswa. Tapi kami tidak diberi surat resmi, tahu-tahunya dipotong dari tabungan anak,” ujarnya, Senin (1/7/2025).
Hal serupa juga diungkapkan oleh wali murid lainnya yang merasa keberatan dengan cara pemotongan yang dilakukan sepihak tanpa musyawarah atau transparansi laporan penggunaan dana.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Wiralodra, Awang Nurpaja, tak banyak memberi penjelasan. “Iya, itu memang ada. Tapi semua sudah ditangani oleh Komite Sekolah,” jawabnya singkat.
Diduga Melanggar Aturan
Pernyataan Kepala Sekolah tersebut seolah melempar tanggung jawab kepada Komite Sekolah. Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite tidak boleh melakukan pungutan, melainkan hanya boleh menggalang dana secara sukarela dan tidak mengikat.
“Kalau memang ada kebutuhan pembangunan, semestinya disampaikan secara transparan, dimusyawarahkan dengan wali murid, dan yang terpenting tidak memaksakan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Beberapa wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dapat segera menindaklanjuti dugaan pungutan yang dinilai memberatkan dan tidak transparan ini.
Reporter : Akhmad Syaefullah
Comment