Cirebon, Kreatornews.com – Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Sonny, menegaskan pentingnya masyarakat memahami prosedur resmi dan benar dalam mengurus pembuatan paspor agar terhindar dari praktik percaloan serta informasi palsu yang menyesatkan.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (19/5), Sonny menjelaskan bahwa proses pembuatan paspor saat ini sudah semakin mudah dan transparan, baik untuk paspor biasa maupun elektronik (e-paspor). Masyarakat dapat melakukan permohonan secara mandiri melalui layanan online dan langsung di kantor Imigrasi tanpa perlu perantara atau jasa pihak ketiga yang tidak resmi.
Langkah-Langkah Resmi Pembuatan Paspor
-
Pendaftaran Online
Masyarakat diwajibkan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Di dalam aplikasi ini, pemohon dapat memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi yang diinginkan, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. -
Persyaratan Dokumen
Sonny menekankan bahwa dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor baru antara lain:-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta Kelahiran, Ijazah, atau Surat Baptis (yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir).
-
Paspor lama, jika melakukan penggantian.
Semua dokumen harus dalam bentuk asli dan fotokopi.
-
-
Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah mendapatkan jadwal dari aplikasi M-Paspor, pemohon wajib datang tepat waktu ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi data, foto biometrik, dan wawancara singkat. Sonny mengimbau agar pemohon berpakaian rapi dan sopan saat hadir. -
Pembayaran
Pembayaran paspor dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi yang ditentukan. Biaya pembuatan paspor adalah:-
Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
-
E-paspor 48 halaman: Rp650.000
-
Tambahan biaya layanan percepatan dapat dikenakan jika memilih layanan prioritas.
-
-
Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil sekitar 3–5 hari kerja setelah pembayaran, atau lebih cepat jika menggunakan layanan percepatan. Pengambilan dilakukan secara langsung oleh pemohon di loket yang telah ditentukan.
Waspada Calo dan Informasi Palsu
Sonny menekankan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tidak bekerja sama dengan jasa perantara (calo) dan seluruh proses bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat. “Kami imbau warga untuk tidak tergiur tawaran pembuatan paspor cepat dengan imbalan. Semua proses diatur jelas dan kami pastikan transparan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihak Imigrasi terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan kegiatan langsung di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai layanan keimigrasian.
Layanan Khusus dan Inovasi
Dalam upaya mendekatkan layanan ke masyarakat, Imigrasi Cirebon juga menyediakan layanan “Eazy Passport” bagi kelompok masyarakat seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas tertentu, dengan syarat minimal 50 pemohon dan izin lokasi yang memadai.
Sonny menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi:
-
Website: imigrasi.go.id
“Mari bersama kita wujudkan layanan keimigrasian yang bersih, akuntabel, dan terpercaya. Jangan beri ruang bagi praktik pungli dan calo,” pungkas Sonny.
Penulis : Akhmad Syaefullah
Editor : Hermanto
Fotografer : Ceppy
Comment