Prinsip Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan yang Berlaku
Oleh: Dede Farhan Aulawi
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah, yakni desa. Salah satu wujud nyata kebijakan tersebut adalah alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa. Agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, pengelolaan dana desa wajib mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Transparansi
Transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana desa. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus dapat diakses oleh masyarakat desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa wajib memublikasikan APBDes, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban kepada publik. Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan dana desa sehingga potensi korupsi dapat diminimalkan.
2. Akuntabilitas
Setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Akuntabilitas mencakup penyusunan laporan keuangan yang jelas dan akurat serta audit oleh instansi berwenang. Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Prinsip ini memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
3. Partisipatif
Pengelolaan dana desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Melalui Musyawarah Desa, warga dapat memberikan usulan kegiatan, masukan, serta mengawasi pelaksanaan program. Prinsip partisipatif menumbuhkan rasa memiliki terhadap pembangunan desa, sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan berkelanjutan.
4. Tertib dan Disiplin Anggaran
Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mencakup tertib administrasi, anggaran, dan pelaporan. Pemerintah desa harus menyusun APBDes sesuai jadwal dan menggunakan dana sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.
5. Efisien dan Efektif
Dana desa harus digunakan secara efisien (optimal dalam penggunaan sumber daya) dan efektif (tepat sasaran dan tepat guna). Kegiatan yang dibiayai harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan desa yang telah disepakati bersama.
6. Berbasis Kebutuhan dan Potensi Desa
Perencanaan penggunaan dana desa harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan potensi lokal desa. Pemerintah desa perlu melakukan pemetaan potensi sumber daya alam dan manusia sebelum menyusun rencana anggaran. Prinsip ini mendorong terciptanya pembangunan desa yang berkelanjutan, mandiri, dan sesuai karakteristik wilayahnya.
Dengan demikian, Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun tanpa pengelolaan yang baik, dana ini justru dapat menimbulkan persoalan baru seperti korupsi, inefisiensi, dan konflik sosial. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, efisiensi, efektivitas, serta berbasis kebutuhan desa sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, cita-cita membangun Indonesia dari pinggiran dapat terwujud secara berkelanjutan dan adil.

Comment