Indramayu, Kreatornews.com – Kebijakan pungutan biaya sebesar Rp350.000 kepada siswa kelas XII SMAN 1 Kedokanbunder menuai polemik di tengah masyarakat dan wali murid. Pungutan tersebut semula direncanakan sebesar Rp675.000, yang kemudian dikurangi menjadi Rp350.000—terdiri atas Rp200.000 untuk kegiatan pelepasan siswa dan Rp150.000 untuk perbaikan lapangan. Namun, kebijakan ini sebagian dibatalkan setelah muncul keberatan dan adanya rujukan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Kebijakan pungutan ini diduga bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat, yang menjadi bagian dari program Gapura Panca Waluya. Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan pelaksanaan wisuda atau perpisahan di seluruh jenjang pendidikan.
Program Gapura Panca Waluya sendiri menitikberatkan pada pembentukan karakter siswa yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer. Beberapa langkah yang ditekankan dalam program ini antara lain:
-
Larangan kegiatan wisuda atau perpisahan siswa
-
Penguatan inovasi pendidikan berbasis pertanian organik, pengelolaan sampah, dan peternakan
-
Peningkatan kedisiplinan dan nasionalisme melalui ekstrakurikuler
-
Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur
-
Imbauan membawa bekal makanan bergizi dari rumah
Namun, pada praktiknya, pungutan untuk kegiatan pelepasan tetap terjadi di SMAN 1 Kedokanbunder, meski dengan nominal yang sudah dikurangi dan mengatasnamakan kesepakatan sebagian wali murid dan siswa.
Kadisdik Jabar Tegas : Surat Edaran Bersifat Mengikat
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Deden Saepul Hidayat, M.Pd., menegaskan bahwa surat edaran gubernur adalah arah kebijakan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah, bukan sekadar imbauan.
“Surat edaran ini bukan imbauan biasa. Ini bagian dari arah kebijakan resmi yang wajib dipedomani semua sekolah,” tegas Deden dalam Surat Edaran Nomor 9026/PK.03.04/SEKRE.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar edaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.
Pihak Sekolah Beri Penjelasan
Kepala SMAN 1 Kedokanbunder, Erna Setyawati, M.Pd., melalui Humas dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menjelaskan bahwa awalnya pihak sekolah memang merancang pungutan sebesar Rp675.000. Namun setelah munculnya edaran gubernur, kebijakan tersebut dibatalkan dan dana dikembalikan.
“Setelah ada edaran dan kebijakan pembatalan, sebagian wali murid dan siswa justru keberatan karena ingin tetap mengadakan kegiatan perpisahan. Mereka merasa tidak pernah mengalami kegiatan serupa saat SMP akibat pandemi,” ujar Erna.
Situasi tersebut memunculkan perbedaan pendapat di antara wali murid: sebagian mendukung kegiatan perpisahan, sementara yang lain menolak karena alasan ekonomi maupun prinsip kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Wakasek Bidang Kesiswaan yang diwakili oleh Pa Harry menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengumpulan dana maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada pungutan atau iuran, kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu. Mungkin itu digagas oleh siswa atau komite. Setahu kami, kegiatan pelepasan siswa kemarin tidak ada pungutan sepeser pun dari sekolah,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa wali murid menyatakan keberatan atas pungutan yang diminta, apalagi dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya pascapandemi. Mereka berharap pihak sekolah bisa lebih peka dan konsisten terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami dari sekolah tidak tahu-menahu tentang pungutan itu. Setelah ada Surat Edaran Gubernur, kami batalkan. Kalaupun ada, itu di luar kebijakan sekolah,” tegas Kepala Sekolah, singkat.
Ia pun mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Wakasek Bidang Kesiswaan Ibu Lia ketika dimintai Penjelasan hanya mengatakan “Apa yang telah di sampaikan pa Harry itu sudah di sampaikan kepada saya dan itu mewakili saya”, jelasnya. ( Akhmad Syaefullah)
Comment