INDRAMAYU – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pimpinan Cabang (Pimcab) Indramayu angkat bicara terkait polemik perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang yang menuai sorotan publik. Sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2025-2030.
PKN Pimcab Indramayu mengeluarkan klarifikasi dan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman dan mengajak masyarakat berpikir objektif.
Dalam keterangan persnya, Ketua PKN Indramayu Hendra Irvan Helmy, SH menegaskan bahwa perjalanan Bupati Lucky Hakim ke Jepang bukanlah perjalanan dinas, melainkan perjalanan pribadi bersama keluarga. Mereka menekankan bahwa sebagai seorang individu, Bupati juga memiliki hak untuk mengambil cuti dan menikmati waktu bersama keluarganya layaknya masyarakat pada umumnya.
“Bupati Indramayu, sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar, juga berhak atas waktu cuti dan itu tidak dilarang,” ujar perwakilan PKN Pimcab Indramayu dalam rilis yang diterima redaksi. “Perjalanan ke Jepang yang dilakukan oleh Bupati Indramayu adalah BUKAN perjalanan DINAS, melainkan perjalanan pribadi bersama keluarga.”
PKN juga menjelaskan bahwa sebelum keberangkatannya, Bupati Lucky Hakim telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, tugas dan wewenang Bupati juga telah didelegasikan kepada Wakil Bupati selama masa cuti,” ucap Ketua PKN, Ketua Pimcab PKN Indramayu , Hendra Irvan Helmy, SH, Senen Wage, (7/4 ) pagi
Lebih lanjut Ketua PKN Hendra Irvan Helmy, mengingatkan masyarakat bahwa Bupati sempat melaksanakan Salat Idul Fitri dan menggelar open house di Kantor Bupati sebelum bertolak ke Jepang.
” PKN Indramayu memahami bahwa perjalanan ke luar negeri seorang pejabat publik dapat menimbulkan berbagai tanggapan. Namun, mereka meyakinkan bahwa keputusan Bupati untuk berlibur telah dipertimbangkan secara matang dan tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Sebagai partai pengusung, PKN Indramayu menyatakan akan terus mendukung Bupati Lucky Hakim dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan pemahaman terkait pentingnya keseimbangan antara tugas pemerintahan dan hak pribadi seorang pemimpin.
Menanggapi potensi sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi kepala daerah yang tidak izin pergi ke luar negeri sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, PP No 49 Tahun 2008, dan Permendagri No 59 Tahun 2019, PKN Indramayu berpendapat bahwa hal tersebut tidak seharusnya terjadi. Mereka menilai keberangkatan Bupati ke Jepang bukan merupakan pelanggaran berat dan tidak berdampak negatif pada pemerintahan daerah, apalagi dilakukan pada masa libur.
“Logika diperlukannya izin kepada ‘atasan’ Bupati bertujuan agar roda pemerintahan (pelayanan) tidak terganggu. Jika diberikan sanksi pemberhentian 3 bulan, bukankah justru roda pemerintahan (pelayanan) yang harusnya berjalan bisa terdampak dan malah tidak berjalan maksimal?” tambahnya
Hendra Irvan Helmy, SH Ketua PKN Indramayu juga menyatakan keyakinannya terhadap kearifan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat dalam menilai persoalan ini. Mereka optimis tidak akan ada keputusan yang justru kontraproduktif bagi Kabupaten Indramayu.
“Kami juga meyakini bahwa Kemendagri dan Khususnya Gubernur Jabar itu ilmunya tinggi dan itu sejalan dengan tingkat kearifannya dalam menilai persoalan. Kami yakin Kemendagri dan Gubernur Jabar tidak akan mengambil keputusan yang justru tidak solutif untuk Kabupaten Indramayu terkait Bupati Indramayu yang berlibur ke Jepang,” pungkasHendra Irvan Helmy, SH, seraya berharap diskusi terkait isu ini dilakukan secara konstruktif, berdasarkan fakta, dan mengedepankan etika serta objektivitas.
Hendra Irvan Helmy, SH. menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan Kabupaten Indramayu yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Mereka juga berharap dapat terus bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi Indramayu yang lebih baik. (rls)
Comment