Home » Berita » PERSATUAN PEMULUNG PROFESIONAL INDONESIA (P3I) : Mengangkat Derajat Profesi Kaum Pinggiran

PERSATUAN PEMULUNG PROFESIONAL INDONESIA (P3I) : Mengangkat Derajat Profesi Kaum Pinggiran

Bandung, Kreatornews.com – “Salah satu persoalan fundamental yang sering ditemui di kota-kota besar, bahkan hingga ke pelosok desa, adalah masalah penumpukan dan tercecernya sampah di berbagai sudut wilayah. Di balik persoalan ini, ada kontribusi signifikan namun kerap tak terlihat: para pemulung,” ungkap Pemerhati Profesi Dede Farhan Aulawi dalam perbincangan santainya bersama kolega di Bandung, Minggu (1/6).

Menurut Dede, masyarakat umumnya belum sepenuhnya menyadari bahwa pemulung memegang peran penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun peran strategis ini sering dipandang sebelah mata. Bahkan, tak jarang para pemulung justru menjadi sasaran razia tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

Dari latar belakang tersebut, muncul inisiatif untuk mendirikan sebuah organisasi bernama Persatuan Pemulung Profesional Indonesia (P3I). “Ketika saya dihubungi oleh sahabat yang mengajak bergabung sebagai Dewan Penasihat organisasi ini, saya langsung tertarik. Ini bukan sekadar organisasi, tetapi sebuah gerakan untuk mengangkat derajat profesi yang selama ini termarjinalkan,” jelasnya.

Pemulung dan Lingkungan : Dua Entitas yang Tak Terpisahkan

Dalam konteks urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang kian pesat, peningkatan jumlah sampah menjadi persoalan besar. Sistem pengelolaan TPA secara terbuka (open dumping) menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari pencemaran tanah, air, dan udara, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Operasional TPA menimbulkan sindrom NIMBY (Not In My Back Yard) yang membuat masyarakat sekitar enggan menerima keberadaannya. Tak hanya itu, nilai properti di sekitar TPA pun bisa turun hingga 6%,” ujar Dede.

ELANG GENPPARI: Event Organizer Fun Games Kreatif Paling Gokil di Bandung

Di sinilah letak pentingnya peran pemulung. Dengan memilah dan mengambil sampah yang bernilai daur ulang sebelum masuk ke TPA, pemulung membantu mengurangi beban lingkungan sekaligus memperpanjang umur TPA. “Peran mereka ini sejatinya sangat besar, tetapi tidak pernah mendapat pengakuan formal.”

P3I : Wadah Aspirasi dan Pelindung Kaum Terpinggirkan

Pembentukan P3I hadir sebagai upaya untuk mengorganisasi dan memberikan perlindungan bagi para pemulung, sekaligus membuka ruang bagi pengakuan profesi yang layak. “Di beberapa wilayah, memang sudah ada pelatihan dan dukungan dari pemerintah. Tapi pengakuan formal sebagai profesi, lengkap dengan hak dan perlindungan hukum, masih belum ada,” ujar Dede.

Dengan adanya organisasi seperti P3I, pemulung memiliki saluran aspirasi yang sah. Mereka bisa memperoleh pelatihan, akses ke fasilitas kerja yang aman, dan pengakuan yang lebih manusiawi dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Selain dampak lingkungan, kehadiran pemulung juga berdampak langsung pada ekonomi keluarga mereka. Pendapatan dari hasil pemilahan dan penjualan sampah memberikan penghidupan, terutama bagi mereka yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu.

“Pemulung bukan hanya memungut sampah; mereka turut menjaga kebersihan, memilah limbah bernilai, dan berkontribusi pada sirkularitas ekonomi. Ini pekerjaan nyata yang selama ini hanya dilihat sebagai pekerjaan rendahan, padahal punya efek domino positif,” ujar Dede.

Pemulung : Mitra Strategis dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Ke depan, Dede berharap agar pemulung tidak lagi diperlakukan sebagai kelompok marjinal, melainkan sebagai mitra penting dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus mulai memandang pemulung sebagai elemen penting dalam rantai daur ulang. Kemitraan strategis ini akan memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus membuka peluang kerja yang lebih manusiawi,” katanya.

Ia juga menegaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak konstitusional setiap warga negara. “Jadi, pendirian P3I adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang. Siapa pun warga negara, apapun pekerjaannya, berhak mendapatkan ruang organisasi dan perlindungan.”

Tiga Peran Utama Pemulung dalam Pelestarian Lingkungan:

  1. Menekan penumpukan sampah di area permukiman dan jalanan.

  2. Mengurangi polusi visual dan pencemaran, terutama dari sampah plastik dan anorganik lainnya.

  3. Meningkatkan nilai ekonomi limbah dengan memilah sampah bernilai jual untuk didaur ulang.

Penutup

“Pemulung adalah pahlawan lingkungan yang belum diakui,” pungkas Dede menutup obrolannya di senja hari yang teduh. Melalui P3I, diharapkan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sejajar, serta diakui kontribusinya dalam menjaga bumi dan masa depan yang lebih bersih.

Penulis : Herman Geplak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement