Home » Berita » Pandangan Hukum dalam Penanganan Unjuk Rasa Damai dan Anarkis

Pandangan Hukum dalam Penanganan Unjuk Rasa Damai dan Anarkis

Bandung – kreatornews.com | Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut bukanlah absolut. Negara tetap berkewajiban menjaga ketertiban umum serta melindungi keselamatan masyarakat dari potensi gangguan.

Menurut praktisi hukum Dede Farhan Aulawi, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami dalam penanganan unjuk rasa oleh aparat kepolisian:

1. Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

  • UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan unjuk rasa adalah hak warga negara, namun dibatasi kewajiban menghormati hak orang lain, moral, dan ketertiban umum.

2. Batasan dan Larangan

3. Tugas Aparat Kepolisian

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 1 Tahun 2009, kepolisian dapat mengambil langkah preventif berupa imbauan, negosiasi, dan peringatan. Jika situasi berubah anarkis, aparat berhak melakukan tindakan tegas dan terukur dengan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

4. Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Anarkis

5. Kesimpulan

  • Unjuk rasa damai: sah dan dilindungi konstitusi.

  • Unjuk rasa anarkis: pelanggaran hukum, dapat dibubarkan aparat.

  • Pelaku kekerasan: bisa dijerat pidana sesuai KUHP maupun UU khusus.

Dede menegaskan, kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi bukan hak mutlak. Begitu aksi berubah anarkis, aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk membubarkan dan menindak pelaku demi menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Makna Resolusi Jihad Dalam Semangat Kekinian

Reporter : Redaksi | kreatornews.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement