Home » Berita » Niat Berqurban

Niat Berqurban

Hukum Niat

Dalam setiap ibadah, niat adalah syarat sah. Begitu juga dengan ibadah qurban, niat harus dilakukan oleh orang yang berqurban agar penyembelihannya bernilai ibadah. Niat ini bisa diucapkan dalam hati atau secara lisan.

Niat Qurban untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُقَرِّبَ قُرْبَانًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Nawaitu an uqarriba qurbānan lillāhi ta‘ālā.”
Artinya: “Aku niat berqurban karena Allah Ta’ala.”

Niat Qurban untuk Orang Lain (diwakilkan)

Jika berqurban untuk orang lain (misalnya orang tua, keluarga, atau wakil qurban), maka bisa ditambahkan nama orang yang diwakilkan:

اللّٰهُمَّ هٰذِهِ عَنْ (فُلَان)
“Allāhumma hādzihi ‘an (fulān).”
Artinya: “Ya Allah, ini adalah (qurban) atas nama (si fulan).”

Contoh:

Peran Sociopreneur sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Indramayu

اللّٰهُمَّ هٰذِهِ عَنْ وَالِدِي
Artinya: “Ya Allah, ini adalah (qurban) atas nama ayahku.”

Waktu Membaca Niat

Niat dibaca:

  • Saat membeli hewan qurban, untuk memastikan tujuan pembelian adalah ibadah qurban.

  • Atau saat akan menyembelih, baik disembelih sendiri maupun diwakilkan.

Niat bagi yang Diwakilkan

Jika seseorang menyerahkan hewan qurbannya kepada panitia atau penyembelih, maka cukup niat dalam hati saat menyerahkan hewan kepada panitia. Penyembelih (panitia) dapat membaca:

Practical Activity: Identifying Target Audiences and Creating Customer Personas

بِسْمِ اللّٰهِ، اللّٰهُ أَكْبَرُ، هٰذِهِ مِنْ (فُلَان)
“Bismillāhi Allāhu Akbar, hādzihi min (fulān).”
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari (nama orang yang berqurban).”

Hewan Qurban dalam Islam: Hukum, Syarat, dan Dalil-Dalilnya

Pendahuluan

Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah penting dalam ajaran Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Qurban dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Artikel ini akan membahas pengertian hewan qurban, syarat-syaratnya, jenis-jenis hewan yang boleh dijadikan qurban, serta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis yang mendasarinya.


Pengertian Qurban

Secara bahasa, qurban berasal dari kata qaruba yang berarti mendekat. Sedangkan secara istilah, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Iduladha sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.


Dalil-Dalil Tentang Qurban

1. Dalil dari Al-Qur’an

a. QS. Al-Kautsar: 2

Ekosistem Digital dan Dunia Pendidikan Menengah: Transformasi Menuju Pendidikan yang Lebih Canggih dan Terhubung

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menjadi dasar perintah berqurban setelah melaksanakan salat Iduladha.

b. QS. Al-Hajj: 34

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”
(QS. Al-Hajj: 34)

c. QS. Al-Hajj: 36

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk kamu sebagai syi’ar Allah; kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan telah terikat…”
(QS. Al-Hajj: 36)

2. Dalil dari Hadis

a. Hadis Riwayat Tirmidzi

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban itu akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka berqurbanlah kalian dengan hati yang ikhlas.”
(HR. Tirmidzi: 1493)

b. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan berwarna putih kehitaman. Beliau menyembelih sendiri kedua hewan itu dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Hukum Qurban

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qurban:

  • Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama): Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), terutama bagi yang mampu.

  • Pendapat Mazhab Hanafi: Wajib bagi yang mampu.


Jenis-Jenis Hewan Qurban

Islam telah menetapkan jenis-jenis hewan yang sah dijadikan qurban, yaitu:

Jenis Hewan Usia Minimal Keterangan
Kambing 1 tahun Untuk 1 orang
Domba 6 bulan (jika gemuk) Untuk 1 orang
Sapi 2 tahun Bisa untuk 7 orang
Kerbau 2 tahun Bisa untuk 7 orang
Unta 5 tahun Bisa untuk 7 orang

Syarat-Syarat Hewan Qurban

Agar hewan yang dikurbankan sah, berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Jenisnya termasuk hewan ternak (unta, sapi, kambing, atau domba).

  2. Cukup umur, sesuai tabel di atas.

  3. Sehat dan tidak cacat, seperti:

    • Tidak buta sebelah

    • Tidak pincang parah

    • Tidak terlalu kurus

    • Tidak tanduknya patah parah

  4. Disembelih pada waktu yang tepat, yaitu setelah salat Iduladha hingga hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).


Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurban adalah:

  • Dimulai: Setelah selesai salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah.

  • Berakhir: Saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Hadis dari al-Barra’ bin ‘Azib RA:

“Siapa yang menyembelih sebelum salat (Id), maka sembelihannya itu hanyalah daging biasa, bukan qurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Adab dan Tata Cara Penyembelihan Qurban

  1. Membaca basmalah dan takbir.

  2. Menyembelih dengan alat yang tajam.

  3. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

  4. Hewan direbahkan di sisi kiri dan disembelih oleh tangan kanan.

  5. Disunahkan menyembelih sendiri bagi yang mampu.

Distribusi Daging Qurban

Menurut syariat, daging qurban dibagikan kepada tiga golongan:

  1. Untuk diri dan keluarga yang berqurban.

  2. Diberikan kepada kerabat dan tetangga.

  3. Disedekahkan kepada fakir miskin.

QS. Al-Hajj: 28

“Makanlah sebagian dari (daging qurban itu) dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta.”


Qurban sebagai Syiar dan Bentuk Ketakwaan

Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk ketundukan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

QS. Al-Hajj: 37

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamu-lah yang dapat mencapainya.”
(QS. Al-Hajj: 37)


Kesimpulan

Ibadah qurban adalah syariat yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial terhadap sesama. Dengan memahami syarat, jenis hewan, waktu, dan tata cara qurban, umat Islam diharapkan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Penulis : Akhmad Syaefullah

Editor : Herman Geplak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement