Kreatornews.com, Indramayu – Kepala Desa (Kuwu) Dadap, Kecamatan Juntinyuat, akhirnya angkat bicara terkait polemik pengalihan fungsi Pasar Desa Dadap menjadi dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini sempat ramai dibahas oleh Aliansi Pemerhati Desa Dadap yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan legalitas program tersebut.
Dalam keterangannya, Kuwu Dadap menegaskan bahwa pembangunan dapur MBG tidak memakai Dana Desa sama sekali. Semua biaya pembangunan ditanggung sepenuhnya oleh pihak mitra kerja sama yang telah meneken kontrak dengan BUMDes.
“Pembangunan dapur MBG ini murni dibiayai mitra. Dana Desa tidak digunakan sama sekali,” ujar Kuwu, Kamis (1/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja sama, sudah disebutkan secara jelas bahwa perubahan fungsi bangunan dari pasar menjadi dapur adalah tanggung jawab penuh dari pihak mitra.
“Sudah tertulis dengan tegas di perjanjian, semua biaya ditanggung mitra MBG, bukan dari anggaran desa,” tambahnya.
Kuwu Dadap menyebutkan bahwa legalitas pengelolaan aset desa telah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Pengalihan fungsi pasar menjadi dapur MBG juga sudah sesuai aturan tersebut.
Adapun kerja sama dengan mitra MBG dilakukan melalui skema sewa selama lima tahun, dengan nilai kontrak sebesar Rp250 juta. Dana sewa ini masuk sebagai pendapatan BUMDes dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Uang sewa dari mitra menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD). Dana ini akan digunakan untuk membangun Jalan Usaha Tani di RW 7 dan Jalan Perikanan di RW 8,” jelas Kuwu.
Dengan penjelasan ini, Kuwu Dadap berharap masyarakat tidak termakan informasi yang belum tentu benar dan bisa melihat bahwa langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan bertujuan untuk kemajuan desa. (Akhmad Syaefulah)
Comment