Home » Berita » Klarifikasi Terkait Tugas dan Tanggung Jawab PJ Kuwu Dadap

Klarifikasi Terkait Tugas dan Tanggung Jawab PJ Kuwu Dadap

Indramayu – Saya, Parto Harjo, selaku Penjabat (PJ) Kuwu Dadap pada periode Februari hingga Mei, ingin memberikan klarifikasi terkait tugas dan tanggung jawab yang telah saya laksanakan selama menjabat.

Selama periode tugas tersebut, saya telah menjalankan fungsi dan tugas pokok (tupoksi) sebagai PJ Kuwu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kegiatan penting yang telah dilaksanakan adalah pencairan Dana Desa tahap pertama, yang kemudian disalurkan dan sudah terdistribusi kepada masing-masing Pelaksana Kegiatan yang membutuhkan. Pencairan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tercatat dengan jelas dalam Sistem Informasi (SI) yang kami pergunakan.

Setelah menyelesaikan seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab saya, pada akhir masa jabatan saya, saya telah resmi purnatugas sebagai PJ Kuwu Dadap.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru terkait pelaksanaan tugas saya selama menjabat. Saya berharap semua pihak dapat memahami dan menerima penjelasan ini dengan baik.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat saya,
Parto Harjo
Penjabat Kuwu Dadap

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *