Home » Berita » Jalan Pantura Lama Lohbener–Widasari Kini Berstatus Jalan Kabupaten

Jalan Pantura Lama Lohbener–Widasari Kini Berstatus Jalan Kabupaten

Indramayu, Kreatornews.com –
Status jalan Pantura lama yang menghubungkan Lohbener (Polindra) hingga Widasari kini resmi berubah menjadi jalan kabupaten. Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi oleh Media Kreatornews, Jumat (31/5/2025).

Awalnya, jalur tersebut sempat diduga merupakan bagian dari jalan nasional, mengingat peran vitalnya dalam menghubungkan beberapa wilayah strategis. Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Akhmad Hidayat, diperoleh kepastian mengenai perubahan status jalan tersebut.

“Awalnya statusnya adalah jalan Nasional, namun mulai tahun 2024 statusnya diturunkan menjadi jalan kabupaten. Selama ini sudah dilakukan pemeliharaan melalui UPTD PUPR Bangodua, namun karena kondisi jalan yang cukup panjang, sekitar 7,9 km, kami akan meminta bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Sementara ini, untuk kebutuhan mendesak, kita bisa lakukan perbaikan tambal terlebih dahulu dan melakukan pengecekan kembali,” jelas Akhmad Hidayat, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Informasi ini penting diketahui masyarakat, terutama terkait dengan kewenangan pemeliharaan dan perencanaan pembangunan infrastruktur di sepanjang jalur tersebut. Dengan perubahan status ini, maka tanggung jawab penanganan jalan tersebut sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Media Kreatornews menyoroti bahwa ruas jalan Lohbener–Widasari masih menjadi akses penting masyarakat dari arah barat menuju ke wilayah tengah dan timur Indramayu, termasuk akses menuju kampus Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) serta kawasan pendidikan dan pemukiman lainnya.

Sejumlah Mobil Dinas Kecamatan Losarang Terbengkalai Tertimbun Galian Proyek

Diharapkan, dengan perubahan status ini, perencanaan dan perawatan jalan dapat dilakukan lebih maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Reporter : Ato Susanto
Editor : Herman Geplak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement