Cirebon, Kreatornews.com — Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Indramayu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja agar mengurus paspor secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Sonny, mewakili Kepala Kantor dalam pernyataan resmi pada Senin (19/05). Ia menekankan pentingnya kesadaran dan kemandirian para CPMI dalam mengurus dokumen keimigrasian demi menghindari potensi penyalahgunaan data, biaya berlebihan, dan pelanggaran hukum.
“Kami menegaskan bahwa pembuatan paspor untuk CPMI yang sudah mendapat rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Indramayu wajib dilakukan oleh yang bersangkutan secara langsung. Jangan sekali-kali menggunakan jasa calo atau perantara,” tegas Sonny.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembuatan paspor sudah dirancang agar mudah diakses dan transparan. CPMI hanya perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan, datang sesuai jadwal yang ditentukan, dan mengikuti prosedur wawancara serta verifikasi biometrik di kantor imigrasi.
“Tidak ada layanan khusus atau jalur cepat lewat calo. Semua pemohon diperlakukan sama. Petugas kami siap membantu langsung di lokasi. Jangan mudah tergiur janji dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Prosedur Pembuatan Paspor bagi CPMI
Berikut adalah alur resmi pembuatan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri:
-
Pengajuan Rekomendasi dari Disnaker Kabupaten
CPMI harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan, seleksi, dan proses administrasi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau mitra penempatan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, CPMI mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. -
Penerbitan Surat Rekomendasi CPMI
Dinas Tenaga Kerja akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI, yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi. -
Pendaftaran Melalui Aplikasi M-Paspor
CPMI kemudian mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam aplikasi ini, pemohon dapat memilih kantor imigrasi tujuan dan menjadwalkan waktu kedatangan. -
Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon
Pada hari yang dijadwalkan, CPMI datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon dengan membawa:-
KTP dan KK asli
-
Akta kelahiran atau ijazah
-
Surat rekomendasi dari Disnaker
-
Bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor
-
-
Proses Verifikasi, Wawancara, dan Foto Biometrik
Petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara terkait tujuan pembuatan paspor, dan pengambilan foto serta sidik jari. -
Pembayaran dan Pengambilan Paspor
Setelah proses selesai, pemohon melakukan pembayaran biaya paspor sesuai ketentuan. Paspor biasanya bisa diambil 3–5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
“Kami mengajak CPMI untuk mengikuti prosedur resmi ini demi kenyamanan dan keamanan bersama. Dengan cara ini, tidak hanya hak-hak mereka terlindungi, tetapi juga nama baik Indonesia di mata dunia,” kata Sonny.
Comment