Imigrasi Cirebon : Pembuatan Paspor Pertama bagi CPMI Gratis Sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2020
Cirebon, Kreatornews.com — Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon menegaskan bahwa pembuatan paspor pertama bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian .
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Sonny, dalam keterangan resminya hari ini. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dan melindungi CPMI dalam proses keberangkatan ke luar negeri secara legal.
“Kami ingin menyampaikan bahwa pembuatan paspor pertama bagi CPMI adalah gratis, asalkan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh oknum yang meminta bayaran untuk layanan ini,” tegas Sonny.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Kebijakan ini didasarkan pada Permenkumham No. 9 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa CPMI yang akan bekerja ke luar negeri untuk pertama kali berhak mendapatkan layanan paspor dengan tarif nol rupiah. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-
Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah CPMI pertama kali.
-
Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh CPMI dan pemberi kerja, serta disahkan oleh instansi yang berwenang .
Prosedur Pengajuan Paspor Gratis
-
Mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
-
Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
-
Datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon dengan membawa dokumen persyaratan.
-
Mengikuti proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Sonny juga mengingatkan bahwa pengurusan paspor harus dilakukan sendiri oleh CPMI, tanpa melalui perantara atau calo. Hal ini untuk memastikan keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada seluruh CPMI untuk mengurus paspor secara mandiri. Jangan tergiur dengan tawaran dari calo yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa setiap CPMI dapat berangkat ke luar negeri dengan dokumen yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Comment