Outsourcing di Ujung Tanduk: Saatnya Indonesia Memilih Jalan yang Berkeadilan
Oleh : A. Junaedi Karso
Tokoh Intelektual WONG REANG
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang niat menghapus sistem outsourcing atau alih daya dalam dunia kerja Indonesia menjadi perbincangan hangat. Diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional, wacana ini disambut antusias oleh kalangan buruh namun juga memunculkan kekhawatiran dari para pengusaha.
Sebenarnya, bagaimana sistem outsourcing bekerja di Indonesia? Dan mungkinkah kebijakan ini benar-benar dihapus? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu Outsourcing?
Sistem outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa) melalui perjanjian kerja tertulis. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, pekerja outsourcing biasanya hanya ditugaskan untuk pekerjaan penunjang, bukan inti produksi.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan menyalahgunakan sistem ini demi efisiensi biaya. Akibatnya, hak-hak dasar pekerja seringkali diabaikan—mulai dari ketidakpastian status kerja, upah rendah, hingga tidak adanya jaminan sosial.
Pro dan Kontra Penghapusan Outsourcing
Kelompok buruh menyambut baik rencana penghapusan sistem ini karena dianggap memberi kepastian status kerja dan akses terhadap hak-hak normatif seperti upah layak, THR, dan jaminan sosial.
Namun di sisi lain, banyak pengusaha dan ekonom yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap iklim investasi dan keberlangsungan bisnis, terutama bagi industri padat karya yang sangat bergantung pada fleksibilitas tenaga kerja.
Apa Kata Presiden?
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghapusan sistem ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji kebijakan ini secara menyeluruh dan mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan pekerja maupun investor.
Solusi : Menghapus dengan Pendekatan Bertahap
Menghapus outsourcing bukan berarti menutup mata terhadap realitas dunia kerja saat ini. Solusi ideal adalah pendekatan bertahap dan penuh kehati-hatian. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
-
Audit Nasional
Menelusuri praktik outsourcing di berbagai sektor untuk mengetahui bentuk pelanggaran dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. -
Penegakan Hukum
Menindak tegas perusahaan outsourcing nakal yang tidak memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerjanya. -
Transisi Bertahap
Menghindari PHK massal dengan mengatur masa transisi secara bertahap dan terukur. -
Penguatan Pengawasan
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan dan memastikan hak pekerja terlindungi. -
Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Memberikan insentif bagi perusahaan yang bersedia mengangkat pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap.
Belajar dari Negara Lain
Beberapa negara seperti India, Filipina, dan Vietnam dikenal sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing terbaik di dunia. Namun perbedaannya, negara-negara tersebut memiliki sistem pelatihan dan perlindungan yang kuat, menjadikan tenaga kerjanya profesional dan kompetitif.
Kesimpulan : Demi Sistem Ketenagakerjaan yang Adil dan Bermartabat
Penghapusan outsourcing bukan sekadar soal regulasi. Ini soal masa depan pekerja Indonesia. Pemerintah perlu hadir dengan solusi komprehensif: melindungi hak pekerja, menjaga iklim usaha, dan memastikan keseimbangan antara produktivitas dan keadilan sosial.
Dengan langkah yang terukur, kita bisa menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan—demi anak bangsa.
Catatan redaksi : Artikel ini merupakan opini akademik yang disederhanakan untuk pembaca umum. Pandangan dalam artikel ini adalah milik penulis.
Comment