Indramayu, Kreatornews.com – Menanggapi pemberitaan yang viral di sejumlah media terkait dugaan penyimpangan dalam anggaran sewa rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, mantan Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin, memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Perlu saya luruskan bahwa yang terjadi bukanlah penyimpangan sebagaimana yang diisukan. Semuanya telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap H. Syaefudin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa penganggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dimulai dari proses perencanaan yang dibahas bersama TAPD dan Banggar DPRD, serta dilandasi oleh Rencana Penganggaran Anggaran (RPA). Dalam prosesnya, Sekretariat DPRD membentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan aspek teknis, termasuk bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kami pimpinan DPRD hanya menerima manfaat. Tidak ikut campur dalam proses penilaian maupun perhitungan. Proses teknis sepenuhnya menjadi kewenangan PPK dan Sekwan selaku Pengguna Anggaran,” terang Syaefudin.
Terkait KJPP yang digunakan saat itu, PPK bekerja sama dengan KJPP UNPAS (Universitas Pasundan), yang disebut pernah menjadi referensi dalam proses sebelumnya oleh BPK. Namun kemudian muncul temuan bahwa KJPP tersebut belum terdaftar secara resmi di Kementerian Keuangan saat proses berlangsung.
“Kalau hari ini dianggap tidak cermat, ya itu ranahnya PPK dan PA (Pengguna Anggaran). Kami hanya menerima tunjangan berdasarkan hasil yang sudah ditetapkan dan disetujui TAPD serta dituangkan dalam Peraturan Bupati,” tambahnya.
Dalam LHP BPK Tahun 2022, lanjutnya, tidak ada perintah pengembalian dana, hanya rekomendasi perbaikan tata kelola ke depan.
“Tidak ada satu pun rekomendasi dalam LHP yang meminta pengembalian. Rekomendasi hanya meminta evaluasi atas kewajaran dan ketepatan anggaran, serta kehati-hatian dalam menentukan mitra kerja seperti KJPP,” ujarnya.
Penulis : Akhmad Syaefullah.
Comment