Bandung – Kreatornews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang pelaksanaan kegiatan study tour keluar daerah, outing class, hingga acara wisuda seremonial yang membebani orang tua murid. Kebijakan ini ditegaskan dalam dua surat edaran Gubernur Jawa Barat yang ditindaklanjuti langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran bernomor 42/PK.03.04/KESRA, Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa kegiatan di luar pembelajaran seperti study tour ke luar provinsi, outing class mahal, dan wisuda/perpisahan yang bersifat seremonial harus ditiadakan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan, pemerataan, dan meringankan beban ekonomi orang tua peserta didik.
“Seluruh satuan pendidikan harus mengedepankan kegiatan edukatif yang tidak menambah beban biaya kepada orang tua. Kegiatan seremonial yang tidak wajib secara akademik harus ditinjau ulang,” tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.
Edukasi Lokal, Karakter Global
Meski melarang kegiatan mahal, Gubernur tetap mendorong adanya pendidikan karakter. Study tour masih dapat dilakukan namun harus di dalam wilayah Jawa Barat, dan diarahkan ke lokasi edukatif seperti pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, dan destinasi wisata lokal.
Surat edaran ini juga mengimbau sekolah untuk bekerja sama dengan TNI AD dalam membangun karakter dan disiplin peserta didik, terutama bagi siswa SMA/SMK dan SLB.
Gapura Panca Waluya dan 9 Langkah Pendidikan
Selain itu, surat edaran nomor 43/PK.03.04/KESRA memuat 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat untuk mewujudkan peserta didik yang “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer” melalui program bertajuk Gapura Panca Waluya.
Beberapa langkah utama yang ditegaskan antara lain:
-
Pelarangan wisuda di semua jenjang pendidikan
-
Pemanfaatan kegiatan berbasis inovasi seperti pertanian organik, pengelolaan sampah, hingga peternakan
-
Peningkatan kedisiplinan dan nasionalisme melalui kegiatan ekstrakurikuler
-
Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa yang belum cukup umur
-
Imbauan membawa bekal makanan bergizi dari rumah
Kadisdik Jabar : Wajib Dipatuhi, Ada Sanksi
Menindaklanjuti edaran ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Deden Saepul Hidayat, M.Pd., mengeluarkan surat edaran nomor 9026/PK.03.04/SEKRE yang ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas wilayah I hingga XIII dan kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi kebijakan akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.
“Surat edaran ini bukan imbauan biasa. Ini bagian dari arah kebijakan resmi yang wajib dipedomani semua sekolah,” tegas Deden.
Penutup
Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan berkarakter, sekaligus menghapus praktik-praktik pendidikan yang menimbulkan beban ekonomi tambahan.
(KN**)
Comment