Home » Berita » Dugaan Monopoli di Juntinyuat dan Fenomena “Fishing Government Fact”, WAWANCARA EKSKLUSIF

Dugaan Monopoli di Juntinyuat dan Fenomena “Fishing Government Fact”, WAWANCARA EKSKLUSIF

WAWANCARA EKSKLUSIF
“Dugaan Monopoli di Juntinyuat dan Fenomena ‘Fishing Government Fact'”
🖊️ Reporter : Akhmad Syaefullah
🎙️ Narasumber : Prof. Dr. Ahmad Junaidi Karso, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Hukum Publik (Tokoh Intelektual WONG REANG)

Pada hari : Kamis, 29 Mei 2025 di Rumah Prof. Junaidi.

Akhmad Syaefullah (AS) :
Prof. Junaidi, baru-baru ini publik dihebohkan oleh pengakuan “Pak Jay” yang menyatakan menyusun laporan dana BOS kolektif dan memiliki toko di platform SIPLah. Bagaimana Anda melihat persoalan ini?

Prof. Dr. Ahmad Junaidi Karso (AJK) :
Saya menyebut fenomena seperti ini sebagai bentuk dari The Fishing Government Fact. Artinya, ada kecenderungan aktor pemerintahan ‘memancing keuntungan’ pribadi dari sistem yang seharusnya melayani publik secara adil dan akuntabel. Saat seseorang memiliki dua peran, yakni sebagai penyusun laporan BOS dan sebagai pemilik toko SIPLah, maka itu menunjukkan gejala konflik kepentingan yang serius. Dalam logika hukum publik, ini jelas melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.

AS :
Apakah menurut Anda ini masuk dalam kategori tindak pidana atau hanya pelanggaran etika?

Wisuda UNWIR Tahun Akademik 2024–2025: Mewujudkan Sarjana Unggul, Berkarakter dan Siap Berkontribusi untuk Indonesia Emas 2045

AJK :
Kita harus berhati-hati, tetapi jelas bahwa ada potensi maladministrasi bahkan indikasi korupsi administratif. Jika dalam prosesnya terjadi pengondisian belanja, pemaksaan pembelian dari toko tertentu, atau manipulasi laporan, maka ini masuk wilayah pelanggaran hukum. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat diproses hukum. Namun lebih dari itu, ini menunjukkan gagalnya etika birokrasi.

AS :
Bagaimana pendekatan Fishing Government Fact menjelaskan fenomena semacam ini?

AJK :
Ini adalah istilah yang saya gunakan untuk mengkritisi praktik birokrasi yang tidak kelihatan korup, tapi secara sistematis memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan sendiri. “Memancing” di sini bukan dalam arti harfiah, tapi simbolik—memancing proyek, memancing dana BOS, atau memancing jabatan—dengan cara-cara terselubung, sah secara prosedural tapi cacat secara moral. Inilah wajah baru dari “korupsi struktural” yang sulit dibuktikan secara kasat mata, tetapi nyata dampaknya bagi masyarakat.

Prof. Dr. Ahmad Junaidi Karso, Tokoh Intelektual Wong Reang, turut memberikan tanggapan atas polemik dugaan monopoli pengadaan di lingkungan pendidikan Kecamatan Juntinyuat yang melibatkan penyusunan laporan BOS kolektif dan kepemilikan toko di SIPLah oleh oknum tertentu. Menurutnya, fenomena ini adalah cerminan dari apa yang ia istilahkan sebagai Fishing Government Fact, yakni praktik birokrasi yang memanfaatkan celah sistemik untuk kepentingan pribadi dengan tetap berselimut prosedur formal. Dalam kasus ini, indikasi konflik kepentingan sangat jelas dan mencederai prinsip transparansi serta integritas pengelolaan pendidikan di daerah.

Lebih lanjut, Prof. Junaidi menyampaikan pesan khusus kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu agar tidak menutup mata atas gejala sistemik seperti ini. “Saya ingin menyampaikan pesan penting kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati: sudah saatnya Indramayu membangun sistem manajemen pendidikan yang tidak hanya fokus pada laporan dan anggaran, tetapi juga pada integritas para pelakunya. Terapkan sistem reward and punishment yang tegas terhadap para lokomotif pendidikan di Indramayu. Berikan penghargaan kepada mereka yang jujur, berprestasi, dan mengelola dana dengan transparan. Tapi juga jangan ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Jangan ada kompromi untuk masa depan anak-anak Indramayu,” tegasnya.

UPTD SDN 6 Gunungsari, Sekolah Unggulan Sukagumiwang yang Masih Kekurangan Sarana dan Prasarana

Prof. Junaidi menekankan bahwa jika dunia pendidikan dibiarkan menjadi ladang praktik terselubung yang tak tersentuh hukum dan etika, maka bukan hanya mutu pembelajaran yang hancur, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Pendidikan harus disucikan dari praktik dagang birokrasi. Jangan biarkan dunia sekolah menjadi kolam pancing bagi kepentingan elit lokal. Bersihkan, tata, dan kembalikan marwah pendidikan sebagai pilar utama pembangunan daerah,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement