Indramayu, Kreatornews.com — Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penataan, inventarisasi, dan optimalisasi aset milik daerah. Namun, di sisi lain, DPC PPP juga menyampaikan akan berupaya untuk mempertahankan gedung yang selama ini dijadikan sebagai kantor sekretariat partai.
Hal ini berkaitan dengan surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu nomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang meminta agar bangunan tersebut dikosongkan paling lambat tanggal 31 Juli 2025. Gedung yang dimaksud tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001, bersertifikat hak pakai nomor 3, dan memiliki luas 995 meter persegi.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juli 2025, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Indramayu, Akhmad Ferisah, menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya menghormati kebijakan Pemerintah Daerah. Namun demikian, ia juga menyatakan bahwa pengurus DPC PPP memiliki tekad untuk mempertahankan kantor tersebut sebagai bagian dari warisan sejarah perjuangan partai di Kabupaten Indramayu.
“Kami menghormati langkah yang diambil Bupati dan Pemerintah Daerah dalam penataan aset, karena itu bagian dari tertib administrasi. Namun, gedung yang kami tempati saat ini juga memiliki nilai historis dan emosional yang tinggi bagi kader dan simpatisan PPP. Oleh karena itu, kami akan berupaya melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan kerja sama pemanfaatan atau mekanisme lainnya yang sesuai aturan,” ujar Akhmad Ferisah.
Ia juga menyampaikan bahwa DPC PPP akan segera menyusun kajian administratif dan historis sebagai dasar untuk mengajukan permohonan resmi agar kantor tersebut dapat tetap digunakan, setidaknya dalam kerangka kerja sama kelembagaan.
“Kami tidak dalam posisi menolak, tetapi ingin adanya jalan tengah. Partai ini sudah lama berdiri dan ikut serta dalam membangun demokrasi lokal. Gedung itu tidak hanya simbol, tetapi juga tempat membina kader dan menjalankan kegiatan pelayanan publik,” tambahnya.
Surat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, dan ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan.
Langkah responsif dan terbuka yang ditunjukkan oleh DPC PPP Kabupaten Indramayu ini diharapkan dapat menjadi contoh konstruktif dalam penyelesaian persoalan aset antara institusi politik dan pemerintah, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku maupun nilai-nilai kebersamaan dalam membangun daerah.
Comment