Home » Berita » Disnaker Indramayu Tegaskan Proses Rekomendasi CPMI Sudah Sesuai Prosedur

Disnaker Indramayu Tegaskan Proses Rekomendasi CPMI Sudah Sesuai Prosedur

Disnaker Indramayu Tegaskan Proses Rekomendasi CPMI Sudah Sesuai Prosedur

Indramayu, Kreatornews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu memastikan bahwa seluruh proses penerbitan rekomendasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker), Asep Kurniawan, pada Senin (20/5/2025).

Asep menyampaikan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. “Seluruh tahapan penerbitan rekomendasi CPMI dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tidak ada celah bagi praktik yang menyimpang,” ujar Asep.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Disnaker Indramayu tidak hanya menyasar CPMI yang akan bekerja di luar negeri melalui skema P to P maupun G to G, tetapi juga mencakup pengelolaan data secara menyeluruh. “Termasuk dalam pelayanan kami adalah untuk seluruh jenis penempatan ke luar negeri. Setiap data CPMI yang masuk kami rekam secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan akurasi data dan sebagai bentuk perlindungan administratif bagi calon pekerja migran,” jelas Asep.

Perekapan data tersebut mencakup identitas calon CPMI, tujuan negara, jenis pekerjaan, serta dokumen penunjang lainnya. Data ini juga menjadi dasar dalam pelaporan kepada instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, serta menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Langkah-langkah Membuat Rekomendasi CPMI dari Disnaker

Berikut ini adalah alur yang harus ditempuh oleh calon pekerja migran untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Disnaker Indramayu sebagai syarat permohonan paspor ke Kantor Imigrasi:

Sejumlah Mobil Dinas Kecamatan Losarang Terbengkalai Tertimbun Galian Proyek

  1. Pengumpulan Berkas Persyaratan:

    • Surat Permohonan Rekomendasi dari CPMI atau PPTKIS (P3MI).

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

    • Surat Keterangan Domisili (bila alamat KTP berbeda).

    • Surat Izin dari Suami/Istri/Orang Tua/Wali bermaterai.

      Dinas Kesehatan Indramayu Optimalkan Kebersihan Kantor demi Lingkungan Kerja Sehat

    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Klinik.

    • Surat Persetujuan Keluarga.

    • Fotokopi Perjanjian Penempatan atau dokumen pendukung lainnya dari P3MI.

    • Surat Keterangan atau Bukti telah mengikuti Pelatihan/Pembekalan.

  2. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen oleh Petugas Disnaker:

    Masjid Fatimah Kandanghaur Gelar Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

    • Petugas akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen.

    • Bila dokumen tidak lengkap, pemohon akan diminta melengkapi.

  3. Wawancara Singkat (Jika Diperlukan):

    • Untuk memastikan pemahaman dan kesiapan calon CPMI.

  4. Penerbitan Rekomendasi CPMI:

    • Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, rekomendasi akan diterbitkan dalam bentuk surat resmi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Disnaker.

  5. Pengambilan Dokumen:

    • Pemohon atau perwakilan dapat mengambil surat rekomendasi untuk digunakan dalam pengajuan paspor ke Kantor Imigrasi.

Disnaker Indramayu juga mengimbau kepada seluruh calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menawarkan proses cepat tanpa prosedur. “Kami selalu terbuka untuk memberikan informasi yang jelas. Jangan sampai calon CPMI dirugikan oleh praktik percaloan atau dokumen palsu,” tambah Asep.

Penulis : Akhmad Syaefullah
Editor : Hermanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement