Dinkes Indramayu Tanggapi Dugaan Malpraktik di Puskesmas Karangampel
Indramayu, 6 Juni 2025 | Kreatornews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu akhirnya buka suara terkait dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang terjadi di UPTD Puskesmas Karangampel. Dugaan ini mencuat setelah Biro Kabupaten Indramayu dari Kreator News mengajukan permintaan informasi resmi atas kasus yang menimpa seorang ibu bernama Ny. Nur’aeni, di mana bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Melalui surat resmi bernomor 400.1.1/2201/Kesmas, Dinkes Indramayu menyampaikan kronologi kejadian serta hasil evaluasi dari tim ahli yang menangani kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Ny. Nur’aeni datang ke PONED Puskesmas Karangampel pada Jumat pagi, 24 Mei 2025, sekitar pukul 06.35 WIB dengan keluhan mules sejak pukul 05.00 WIB. Pemeriksaan awal dilakukan oleh bidan jaga malam. Saat itu, kondisi umum pasien dinyatakan baik. Ia tengah hamil anak kelima (G5P2A2) dengan usia kehamilan 41 minggu.
Proses Persalinan
Persalinan berjalan secara normal hingga akhirnya mengalami komplikasi serius saat bayi dilahirkan. Ditemukan kondisi distosia bahu, yaitu situasi gawat darurat di mana salah satu atau kedua bahu bayi tersangkut di jalan lahir. Tak hanya itu, juga terdapat lilitan tali pusat yang ketat pada bayi, yang menyebabkan proses persalinan terhambat dan memperburuk kondisi bayi.
Kondisi Bayi
Kondisi tersebut menyebabkan bayi kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Lilitan tali pusat yang ketat menjadi salah satu faktor utama penyebab kematian, ditambah dengan komplikasi saat proses kelahiran berlangsung.
Evaluasi Tim Ahli
Tim ahli Dinkes Indramayu menyimpulkan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori emergensi obstetri dengan risiko tinggi. Hasil analisis menunjukkan:
-
Tinggi Fundus Uteri (TFU) ibu adalah 33 cm dengan status kehamilan G5P2A2. Tidak ada indikasi ke arah bayi besar.
-
Pemeriksaan USG terakhir dilakukan pada 5 Mei 2025, pada usia kehamilan 37 minggu, dengan taksiran berat janin (TBJ) 3100 gram. Hasilnya tidak menunjukkan potensi komplikasi.
-
Tidak ditemukan kendala berarti sejak pasien datang ke fasilitas PONED hingga pembukaan lengkap (10 cm).
Pihak Dinkes menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan komplikasi medis yang tidak dapat diprediksi secara pasti. Tenaga medis yang menangani juga telah berupaya secara profesional dan mengikuti prosedur dalam memberikan penanganan kepada pasien.
Langkah Evaluasi dan Pencegahan
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan, Dinkes Indramayu juga menyampaikan sejumlah langkah konkret yang telah dan akan dilakukan, antara lain:
-
Melakukan pendampingan klinis oleh tim ahli secara intensif.
-
Mengoptimalkan peran dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) baik melalui forum komunikasi daring seperti WhatsApp Group maupun pendampingan langsung ke puskesmas.
-
Menjalankan evaluasi rutin mingguan selama periode tiga bulan ke depan.
Penjelasan resmi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, MM.
Editor : HERMAN GEPLAK
Comment