Nasional
Home » Berita » Dede Farhan Aulawi : Kebebasan Berpendapat Harus Dilaksanakan Secara Bertanggung Jawab

Dede Farhan Aulawi : Kebebasan Berpendapat Harus Dilaksanakan Secara Bertanggung Jawab

Bandung, Kreatornews.com — Pemerhati Hukum, Dede Farhan Aulawi, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun tidak boleh melanggar hukum dan ketertiban umum,” ujarnya saat dihubungi media di Bandung, Minggu (11/5).

Pernyataan tersebut disampaikan Dede merespons pertanyaan wartawan terkait aturan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum, termasuk dalam bentuk unjuk rasa dan mimbar bebas. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban warga dalam menyampaikan pendapat.

Dalam Pasal 6 UU No. 9/1998, disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat wajib menghormati hak orang lain, norma moral, hukum, keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan bangsa.

Selain itu, Pasal 9 ayat 2 mengatur lokasi yang dilarang untuk kegiatan tersebut, termasuk lingkungan istana, tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, dan objek vital nasional. Kegiatan ini juga dilarang dilakukan pada hari besar nasional dan tidak diperbolehkan membawa benda berbahaya.

Sekjen Makali Kumar Pimpin Musprov SMSI Kaltim 2025, Wiwid Mahendra Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2029 Tanpa Voting

Pasal 10 mengatur bahwa penyampaian pendapat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dimulai. Namun, kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan dikecualikan dari kewajiban ini.

Lebih lanjut, Dede menekankan bahwa pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebebasan bukan berarti tanpa batas. Kita perlu menjaga agar hak kita tidak menabrak hak orang lain. Di sinilah pentingnya saling menghormati dan tepo seliro agar penyampaian pendapat bisa berjalan aman, tertib, dan damai,” pungkas Dede.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kreatornews Populer

01

Peran Sociopreneur sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Indramayu

02

Dede Farhan Aulawi : Kebebasan Berpendapat Harus Dilaksanakan Secara Bertanggung Jawab

03

Sekjen Makali Kumar Pimpin Musprov SMSI Kaltim 2025, Wiwid Mahendra Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2029 Tanpa Voting

04

Lucky Hakim – Syaefudin Resmikan 14 Program Percepatan Visi Indramayu REANG

05

Petani Desa Bulak Antusias Ikuti Sosialisasi Pupuk Organik, UNJ dan PT. Alami Orion Agrotama Hadirkan Solusi Pertanian Ramah Lingkungan

06

Lima Nama Lolos Seleksi Direksi PT. Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), Dua Direkomendasikan Langsung

07

Wiwid Mahendra Terpilih Aklamasi Jadi Ketua SMSI Kaltim 2025–2029

08

PPP Indramayu Bentuk PAC Baru, Konsolidasi Kader Hingga Tingkat Kecamatan

09

Dari Gulma ke Drone : Inilah Inovasi Hijau PT. Alami Orion Agrotama Menjawab Krisis Pertanian

10

Menhan Sjafrie Wakili Presiden Prabowo dalam Parade Kemenangan Rusia ke-80 di Moskow

11

Robani Hendra Permana, S.T., M.M. — Calon Dirut PT. Bumi Wiralodra Indramayu yang Berpengalaman di Industri dan Sosial

12

INGIN BERGABUNG DI LASKAR ULAR PUTIH (WHITE SNAKE TROOPERS / WHISTROOP)?

13

Indonesia dan Estonia perkuat kerja sama digital

14

Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Indramayu

15

Pelatihan 2 Hari: KETERAMPILAN BERBICARA DI DEPAN UMUM (PUBLIC SPEAKING)

16

Pemerintah Kabupaten Indramayu Umumkan Seleksi Bakal Calon Direksi PT. Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda)

17

Desa Jangga Gelar Musyawarah Desa Khusus untuk Pembentukan Koperasi “Merah Putih”

error: Content is protected !!