Bandung, Kreatornews.com — Pemerhati Hukum, Dede Farhan Aulawi, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun tidak boleh melanggar hukum dan ketertiban umum,” ujarnya saat dihubungi media di Bandung, Minggu (11/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Dede merespons pertanyaan wartawan terkait aturan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum, termasuk dalam bentuk unjuk rasa dan mimbar bebas. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban warga dalam menyampaikan pendapat.
Dalam Pasal 6 UU No. 9/1998, disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat wajib menghormati hak orang lain, norma moral, hukum, keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan bangsa.
Selain itu, Pasal 9 ayat 2 mengatur lokasi yang dilarang untuk kegiatan tersebut, termasuk lingkungan istana, tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, dan objek vital nasional. Kegiatan ini juga dilarang dilakukan pada hari besar nasional dan tidak diperbolehkan membawa benda berbahaya.
Pasal 10 mengatur bahwa penyampaian pendapat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dimulai. Namun, kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan dikecualikan dari kewajiban ini.
Lebih lanjut, Dede menekankan bahwa pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kebebasan bukan berarti tanpa batas. Kita perlu menjaga agar hak kita tidak menabrak hak orang lain. Di sinilah pentingnya saling menghormati dan tepo seliro agar penyampaian pendapat bisa berjalan aman, tertib, dan damai,” pungkas Dede.
Comment