Jakarta, Kreatornews.com – Pasangan publik figur, Reyie Utami dan Pablo Putra Benua, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembegalan dan perampasan Organisasi Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI). Laporan tersebut diajukan oleh Tim Hukum PAI yang diketuai oleh Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D, pada Senin (21/07/2025).
Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri dan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Ketua Umum PAI Sultan Junaidi menyebut bahwa Pablo Benua dan rekan-rekannya diduga telah memalsukan dokumen dan merekayasa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) secara ilegal untuk menggulingkan kepengurusan yang sah.
“Kami telah melaporkan Pablo Putra Benua Cs ke Bareskrim Mabes Polri agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka diduga melakukan pembegalan terhadap organisasi kami dengan merubah AD/ART secara ilegal demi menguasai PAI,” tegas Sultan Junaidi dalam konferensi pers.
Sultan juga menegaskan bahwa meskipun terjadi upaya perebutan kekuasaan, sebanyak 95 persen pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAI di seluruh Indonesia masih setia pada kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinannya.
Sekretaris Jenderal PAI, Ahmad Yazid, S.H., M.H., yang turut hadir mendampingi Sultan, juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami percaya pada profesionalisme penyidik. Ini bukan semata urusan internal organisasi, tapi sudah masuk ranah pidana yang berdampak luas,” pungkas Yazid.
Sultan Junaidi, yang dikenal sebagai tokoh hukum asal Aceh, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah dan integritas organisasi advokat yang ia pimpin. ( T. Ridwan, S.H )
Comment