Indramayu, Kreatornews.com – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, menyoroti sejumlah poin krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD bersama pihak eksekutif.
Dalam rapat pembahasan yang berlangsung intensif, Anggi menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta rencana penerapan pajak restoran tanpa pengaturan zonasi yang jelas. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat, terutama pelaku UMKM dan usaha baru yang sedang berkembang.
“Kebijakan fiskal seperti kenaikan PBB harus melalui kajian ilmiah yang matang, jangan sampai menambah beban masyarakat. Begitu pula dengan pajak restoran, harus dibedakan zonasinya agar UMKM tidak tertekan,” tegas Anggi.
Selain itu, Anggi menyoroti rencana pencabutan sejumlah kawasan wisata seperti Tirtamaya, Mutiara Bangsa, dan Bojongsari dari zona retribusi daerah. Menurutnya, langkah tersebut justru akan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tidak diiringi dengan inovasi pengganti yang konkret.
Ia juga mengkritisi lemahnya terobosan dari pihak eksekutif dalam menggali sumber PAD. Selama ini, kata Anggi, pemerintah daerah terkesan hanya mengandalkan kenaikan pajak dan retribusi tanpa menawarkan solusi inovatif yang bisa mendongkrak pendapatan tanpa membebani rakyat.
“Kita ingin PAD naik, tapi bukan dengan cara membebani rakyat. Pemerintah harus punya terobosan, bukan hanya naikkan tarif. Inovasi harus diutamakan,” ujarnya.
Anggi turut menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya kehadiran pejabat struktural definitif dalam pembahasan Raperda yang strategis ini. Ia menyebut, kehadiran hanya Plt (Pelaksana Tugas) kepala dinas dalam rapat pembahasan sangat tidak ideal, mengingat pentingnya perda ini untuk masa depan fiskal daerah.
“Kalau mau serius dengan tagline Beberes Dermayu, ya mulai dari internal dulu yang dibereskan. Masa rapat penting seperti ini hanya dihadiri Plt? Kewenangan mereka terbatas. Padahal, perda pajak ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Pansus 7 juga mengangkat isu zonasi dan pengelolaan pendapatan dari sektor parkir yang dinilai belum tertata secara profesional. Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dianggap belum optimal dalam menggali potensi daerah dan terlalu bergantung pada sumber-sumber lama.
“Pemerintah daerah jangan hanya fokus pada narasi dan pencitraan. Masyarakat butuh langkah konkret, apalagi kondisi ekonomi kita sedang stagnan,” kata Anggi.
Menutup pernyataannya, Anggi menilai bahwa visi dan misi Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah tagline Beberes Dermayu belum menunjukkan hasil nyata meski masa kerja sudah memasuki 100 hari.
“Seratus hari kerja harusnya sudah terasa. Tapi masyarakat belum merasakan dampaknya. Beberes Dermayu, apanya yang diberesin?” pungkasnya.
Pansus 7 berharap agar Raperda ini tidak hanya menjadi instrumen fiskal semata, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pada rakyat dan dibarengi dengan upaya inovatif dari pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan.
Comment