kreatornews.com – Karjono selaku pendamping desa di kabupaten Indramayu diduga kuat menyandang Dobel Job sebagai guru sertifikasi dan guru P3K paruh waktu. Selasa ( 25/11/2025 )
Karjono tercatat sebagai tenaga honor di SMPN 1 CANTIGI sejak tahun 2007, mendapatkan tunjangan daerah guru honorer di tahun 2022, dan di bulan April 2025 karjono mendapat tunjangan sertifikasi guru P3K paruh waktu. Karjono dilantik P3K paruh waktu oleh bupati Indramayu Lucky Hakim pada 12 November dan Karjono salah satu dari 4733 guru honorer yang di angkat menjadi P3K paruh waktu. Keterangan tersebut disampaikan oleh pihak SMPN1 CANTIGI kepada Kreatornews.com.
Saat awak media mendalami informasi, Kepala sekolah SMPN 1 Cantigi terkesan menutup nutupi Informasi yang bersangkutan adalah Guru P3K dan penerima tunjangan Sertifikasi
dengan mengatakan bahwa Karjono sudah mengundurkan diri dari Pendamping Desa sejak 1 minggu yang lalu, ketika Redaksi Kreatornews.com menanyakan dan meminta bukti Kepala Sekolah SMPN 1 CANTIGI menjawab Karjono hanya membacakan saja tidak memberikan salinan surat pengunduran dirinya dari Pendamping Desa.
Menurut keterangan narasumber lain menyebutkan, bahwa karjono juga tercatat sebagai Pendamping Lokal Desa ( PLD ) sejak tahun 2017
” Saya menilai, Karjono melakukan perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saya meminta kepada bupati untuk mencopot saudara karjono serta kepada aparat penegak hukum untuk dapat melihat dengan jeli akan adanya kerugian keuangan negara serta APH juga dapat memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ucapnya
Dalam peraturan jelas menyebutkan sebagai mana diantara yaitu Permendes PDTT No 143 tahun 2022 ( dan peraturan yang menggantikannya seperti yang terakhir adalah permendes PDTT No. 3 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa ) menyatakan larangan untuk melakukan dobel job yang di biayai dari ABPN.
keputusan Menteri Desa ( Kepmen no 40 tahun 2021 : Menyebutkan larangan melakukan pekerjaann lain yang mendapatkan imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan, selain itu dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang bersumber dari dananya dari APBN, APBD, dan APBD es.
Peraturan menteri. Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi no 18 tahun 2019 : merupakan dasar hukum sebelumnya yang diubah oleh Permendes PDTT No 4 tahun 2023 dan kemudian diubah lagi oleh peraturan terbaru, yang juga menguatkan larangan ini.
Sementara itu, Arif Kabid Ketenagaan Sekolah Menengah Kabupaten Indramayu menuturkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku jelas karjono telah melakukan pelanggaran berat dan kami akan memanggil yang bersangkutan guna kami mintai keterangan.
Saat awak media meminta tanggapan dari Tulus Azmi sebagai Kordinator Kabupaten Pendamping Desa, Tulus menuturkan
” Untuk itu lebih baik ditanyakan yang memiliki data BKN dan seterusnya. saya gak punya data karena itu pribadi masing-masing.” Pungkasnya
Tulus juga dalam pengakuannya berusaha menghubungi Karjono namun yang bersangkutan tidak pernah mengakat telpon dan tidak mau di temui.
( Red )

Comment