Sejarah Serangan Terorisme Maritim dan Upaya Penindakannya
Oleh : Dede Farhan Aulawi
Terorisme maritim merupakan bentuk ancaman yang memanfaatkan laut sebagai ruang operasi strategis untuk menyerang aset militer, komersial, maupun simbol-simbol negara. Laut dengan sifatnya yang luas, terbuka, dan sulit diawasi menjadi arena yang memungkinkan kelompok teroris melakukan serangan dengan tingkat deteksi rendah tetapi dampak strategis sangat tinggi. Serangan-serangan ini tidak hanya mengancam keamanan pelayaran, tetapi juga stabilitas ekonomi global yang bergantung pada perdagangan laut.
*Perkembangan Historis Terorisme Maritim*
1. Akar Awal: Pembajakan sebagai Ancestor of Maritime Terror (Pra-Abad 20)
Sebelum istilah “terorisme maritim” populer, berbagai tindakan kekerasan di laut dilakukan oleh perompak atau kelompok bersenjata yang memiliki motif ekonomi maupun politik. Meski tidak semua pembajakan dikategorikan terorisme, beberapa kelompok sejarah seperti Corsair, Pirates of the Barbary Coast, atau Sea Tigers memiliki elemen intimidasi politik yang menyerupai terorisme modern.
2. Era Modern: Munculnya Terorisme Terorganisir (1970-an – 1990-an)
Pada periode ini, laut mulai digunakan sebagai sarana tekanan politik oleh kelompok-kelompok terorganisir, misalnya :
• Kasus PLO – Pembajakan Kapal Achille Lauro (1985). Kelompok Abu Abbas membajak kapal pesiar Italia dan membunuh seorang penumpang warga AS. Insiden ini menunjukkan bahwa kapal sipil dapat menjadi sandera politik bernilai strategis.
• Penguatan Aksi Al-Qaeda di Laut. Al-Qaeda mulai menyadari nilai strategis jalur laut sebagai sasaran dengan potensi kerugian ekonomi besar dan dampak geopolitik luas.
3. Puncak Serangan : Awal Abad ke-21
Beberapa insiden besar menandai era penyebaran terorisme maritim modern :
• Serangan Bom USS Cole (2000). Kapal perang AS diserang di pelabuhan Aden, Yaman, menggunakan perahu kecil sarat bahan peledak. Serangan ini menewaskan 17 personel Angkatan Laut AS. Taktik “small-boat suicide attack” menjadi model serangan baru yang sulit dideteksi.
• Pemboman Kapal Tanker Limburg (2002). Al-Qaeda menyerang kapal tanker minyak Prancis di Yaman. Dampaknya tidak hanya kerugian fisik, tetapi juga kenaikan premi asuransi pelayaran dan terganggunya arus minyak global.
• Sea Tigers LTTE (Sri Lanka). Kelompok terorganisir LTTE mengembangkan armada laut yang mampu melakukan serangan kamikaze, ranjau laut, sabotase pelabuhan, hingga operasi pseudo-naval yang menandingi kekuatan angkatan laut negara.
• Peningkatan Perampokan Bersenjata dengan Unsur Teror (Somalia – 2005 hingga 2015). Meski motif utamanya ekonomi, beberapa kelompok menggunakan modus teror dan identitas milisi bersenjata sehingga masuk dalam kategori maritime violent extremism.
4. Tren Kontemporer (2010-an – Sekarang)
Ancaman terbaru mencakup :
• Upaya kelompok ekstremis di Asia Tenggara (ASG, Abu Sayyaf) menculik dan membunuh pelaut di Laut Sulu.
• Potensi penyusupan teroris melalui jalur laut lintas negara di Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
• Ancaman terhadap infrastruktur energi lepas pantai (rig, terminal LNG).
*Faktor yang Mendorong Terorisme Maritim*
• Minimnya pengawasan wilayah laut karena keterbatasan radar, patroli, dan satelit.
• Kepadatan jalur pelayaran menjadikan kapal niaga target empuk.
• Nilai ekonomi tinggi pada kapal tanker, kontainer, dan infrastruktur maritim.
• Akses bebas dan mobilitas tinggi yang memudahkan infiltrasi pelaku.
• Serangan di laut sulit direspons cepat, sehingga peluang keberhasilan tinggi.
*Upaya Penindakan dan Pencegahan*
1. Pendekatan Hukum dan Kerangka Internasional.
• Konvensi SUA (Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988) memberikan dasar hukum global untuk menindak tindak pidana terorisme di kapal.
• ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code, 2004). Diimplementasikan setelah serangan 9/11 untuk meningkatkan keamanan kapal dan pelabuhan.
• Resolusi PBB 1373 dan 1540. Mengharuskan negara berperan aktif dalam mengatasi pendanaan dan penyebaran senjata oleh kelompok teroris.
2. Operasi Keamanan Maritim Regional dan Global.
• Combined Task Force 150 & 151 (Bab el-Mandeb – Teluk Aden). Meningkatkan patroli multinasional menekan aksi teror dan pembajakan.
• Trilateral Cooperation Agreement (Indonesia–Malaysia–Filipina). Menanggulangi ancaman Abu Sayyaf di Laut Sulu melalui koridor aman, patroli bersama, dan hot pursuit terbatas.
• Patroli Terkoordinasi di Selat Malaka (MALSINDO). Direalisasikan untuk menghadapi risiko ekstremisme dan kejahatan lintas batas.
3. Penguatan Sistem Deteksi dan Keamanan Kapal
• Pemasangan Automatic Identification System (AIS) dan sistem tracking satelit.
• Penerapan Ship Security Plan (SSP) dan pejabat keamanan kapal (SSO).
• Teknologi maritime domain awareness yang menggabungkan radar pantai, drone, dan citra satelit.
4. Mitigasi Ancaman di Pelabuhan
• Pengamanan fasilitas vital seperti tangki BBM, pelabuhan kontainer, dan terminal LNG.
• Pengawasan akses, pemeriksaan kontainer, dan sistem alarm pelabuhan.
5. Penanggulangan Ekstremisme di Kawasan Pesisir
Strategi ini sangat relevan bagi Indonesia :
• Penguatan ekonomi masyarakat pesisir agar tidak mudah direkrut.
• Pendidikan kebangsaan dan kontra-narasi ekstremisme di komunitas pelaut dan nelayan.
• Menutup celah penyusupan jaringan lintas negara melalui jalur laut kecil (sea taxi route).
6. Kemampuan Respon Cepat (Maritime Counterterror Unit)
Beberapa negara mengembangkan unit khusus, seperti :
• U.S. Navy SEALs – Maritime Security Teams
• Unit anti-teror maritim Jepang
• Pasukan khusus Kopaska dan Denjaka (Indonesia) untuk operasi laut, sabotase, dan anti-teror.
*Tantangan yang Masih Dihadapi*
• Wilayah laut sangat luas dan sulit dipantau.
• Perkembangan taktik “low tech – high impact”, seperti bom kapal kecil.
Skenario serangan baru, misalnya serangan drone laut, sabotase bawah air pada kabel internet dan pipa energi. Pendanaan dan logistik terorisme lintas negara yang memanfaatkan pelabuhan kecil tidak terawasi.
Inilah, sejarah terorisme maritim menunjukkan bahwa ancaman ini bersifat dinamis, adaptif, dan sering kali menjadi blind spot dalam sistem keamanan nasional. Dengan meningkatnya nilai strategis laut bagi perdagangan global, energi, dan konektivitas internasional, serangan terhadap aset maritim berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan geopolitik besar.
Oleh karena itu, penindakan terorisme maritim harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang meliputi hukum internasional, patroli multinasional, peningkatan keamanan kapal, pemberdayaan masyarakat pesisir, serta penguatan satuan kontra-teror di laut. Kolaborasi antarnegara menjadi kunci utama untuk memastikan laut tetap aman, stabil, dan bebas dari ancaman terorisme. Semoga bermanfaat.

Comment