Home » Berita » Mengidentifikasi Potensi Ancaman Melalui Wahana Udara (Airborne Threats)

Mengidentifikasi Potensi Ancaman Melalui Wahana Udara (Airborne Threats)

Oleh: Dede Farhan Aulawi

Potensi ancaman melalui wahana udara menjadi isu penting di era modern. Ancaman ini bisa datang dari pesawat berawak maupun tanpa awak (drone), dan meliputi spionase, pelanggaran kedaulatan, sabotase, hingga serangan teror yang mengancam keselamatan penerbangan, keamanan nasional, serta infrastruktur strategis.

Bentuk Ancaman dari Wahana Udara

  1. Serangan Militer Udara

  2. Ancaman dari Drone (UAV)

  3. Pelanggaran Wilayah Udara

    • Masuknya wahana udara asing tanpa izin dapat memicu konflik militer atau diplomatik.

  4. Senjata Pemusnah Massal

  5. Serangan Teroris

    • Penggunaan pesawat sipil sebagai senjata, seperti tragedi 9/11.

    • Drone rakitan atau modifikasi untuk menyerang fasilitas vital.

  6. Gangguan Penerbangan Komersial

    • Intervensi elektronik, laser, atau sabotase sistem navigasi yang dapat menimbulkan kecelakaan.

  7. Ancaman Siber

    • Peretasan sistem kendali pesawat atau drone, termasuk pengalihan rute atau pencurian data sensitif.

Tindakan Pencegahan dan Mitigasi

  • Pemasangan radar dan sistem pertahanan udara, termasuk rudal anti-pesawat.

  • Pengawasan dan regulasi wilayah udara yang ketat.

  • Pengaturan hukum dan kebijakan penggunaan drone.

  • Intelijen proaktif untuk mendeteksi potensi ancaman.

  • Kerja sama internasional dalam pengawasan dan pengendalian wahana udara.

Dengan identifikasi yang tepat, berbagai kemungkinan ancaman melalui wahana udara dapat diantisipasi. Keamanan dan kedaulatan Indonesia dapat terjaga, menuju bangsa yang damai, bersatu, dan sejahtera.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement