Home » Berita » IADIH “Jayabaya Unggul” Resmi Dibentuk, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar Jadi Ketua Umum Pertama

IADIH “Jayabaya Unggul” Resmi Dibentuk, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar Jadi Ketua Umum Pertama

Jakarta – Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, secara resmi dideklarasikan dan dibentuk Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Jayabaya Unggul. Dalam momentum bersejarah ini, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Ketua Umum pertama IADIH.

Acara bersejarah ini digelar pada 19 September 2025 dan dihadiri sekitar 350 alumni Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, serta 50 undangan VVIP yang berasal dari berbagai kalangan profesi — mulai dari akademisi, praktisi hukum, birokrat, politisi, hingga profesional sektor swasta. Secara keseluruhan, organisasi ini menghimpun lebih dari 500 doktor alumni Universitas Jayabaya.

Di antara tamu VVIP yang hadir, tercatat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang memberikan apresiasi atas lahirnya IADIH sebagai wadah strategis para doktor hukum. Kehadiran beliau menambah bobot dukungan lintas sektor terhadap peran penting IADIH di kancah nasional.

Turut hadir pula Ketua Yayasan Jayabaya dan Rektor Universitas Jayabaya, yang menegaskan komitmen dunia akademik untuk mendukung penuh kiprah IADIH.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar menekankan bahwa IADIH akan menjadi wadah strategis untuk memperkuat jaringan alumni, sekaligus pusat pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Pentingnya Budaya K3 pada Pekerjaan di Ketinggian

“IADIH Jayabaya Unggul harus hadir bukan sekadar forum silaturahmi, tetapi juga sebagai laboratorium gagasan hukum yang progresif, inklusif, dan solutif bagi bangsa,” ujarnya.

Dengan berdirinya IADIH, diharapkan sinergi antaralumni Universitas Jayabaya dapat memperkuat kontribusi kalangan doktor hukum Indonesia dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan berkeadilan sosial.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement