Home » Berita » Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Unggah Dokumen Mulai 17–22 September

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Unggah Dokumen Mulai 17–22 September

Jakarta, Kreatornews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, peserta yang dinyatakan lolos diminta segera melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id mulai 17–22 September 2025.

“Peserta yang tercantum agar menyampaikan kelengkapan berkas sesuai jadwal. Semua proses tidak dipungut biaya. Jika ada pihak menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

📌 Dokumen yang Harus Diupload

  1. Pasfoto terbaru dengan latar merah.

  2. Ijazah asli (atau surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri).

    SMK Muhammadiyah Segeran Gelar LDKS dan Kemah Bersama dalam Rangka Milad Muhammadiyah ke-113

  3. Transkrip nilai asli (atau hasil konversi IPK luar negeri).

  4. Hasil cetak DRH dari laman SSCASN, ditulis tangan, ditandatangani, bermeterai Rp10.000.

  5. Surat Pernyataan 5 poin, bermeterai Rp10.000.

  6. SKCK terbaru dari kepolisian.

  7. Surat keterangan sehat dari dokter PNS/unit layanan kesehatan pemerintah.

    SMP dan SMK Al-Mustofa Pekandangan Diduga Manipulasi Data Dapodik

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri.

Bagi peserta yang memilih mundur, wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Jika sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

🔗 Informasi Lengkap

Daftar nama peserta calon PPPK Paruh Waktu 2024 dapat dilihat di situs resmi Kemenag

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement