Jakarta, Kreatornews.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII dengan kementerian/lembaga mitra kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa kenaikan pagu Kemenag disesuaikan dengan hasil penyesuaian Banggar DPR RI. “Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kemenag RI tahun 2026 sebesar Rp88,8 triliun,” ujar Marwan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan. Menag menegaskan, penguatan layanan kehidupan beragama serta pendidikan agama dan keagamaan menjadi perhatian utama.
Sebelumnya, pagu Kemenag ditetapkan Rp88,7 triliun, lalu diusulkan tambahan Rp126 miliar atau 0,14 persen, sehingga totalnya menjadi Rp88,8 triliun. Kenaikan tersebut diarahkan pada penguatan program kerukunan umat beragama dan layanan kehidupan beragama.
Selain itu, persetujuan juga mencakup realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag. Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan PIP lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan, serta memperkuat koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” tegas Menag.
Rapat kerja turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII DPR RI, serta pejabat eselon I Kemenag.

Comment