Home » Berita » STIHP Pelopor Bangsa Depok Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polres Metro Depok

STIHP Pelopor Bangsa Depok Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polres Metro Depok

DEPOK, Kreatornews.com – Pihak kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa Depok melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1584/VIII/3025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 14.59 WIB.

Dalam laporan itu, pihak kampus menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan.

Tiga orang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Christopher Anggasastra, Rayie Utami dan Pablo Putra Benua

Perwakilan kampus menyatakan, laporan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas dunia pendidikan.

SMP dan SMK Al-Mustofa Pekandangan Diduga Manipulasi Data Dapodik

Menanggapi hal tersebut, pengacara H. Nanang Komarudin, SH, MH yang kebetulan mengenal para terlapor sebagai rekan seprofesi dalam dunia advokat, turut menyampaikan pandangannya.

“Sebagai sesama pengacara yang pernah berada dalam satu wadah organisasi advokat, saya menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh mereka bertiga sangat disayangkan. Hal itu tidak hanya mencoreng marwah kaum intelektual dan akademisi, tetapi juga merusak citra profesi pengacara itu sendiri, seakan-akan praktik seperti ini dianggap lumrah di dunia advokat,” ujarnya. (red/rls)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement