Home » Berita » KP2 Desak Pemecatan Pejabat BPJPH Diduga Aniaya Istri di Kantor

KP2 Desak Pemecatan Pejabat BPJPH Diduga Aniaya Istri di Kantor

Jakarta, Kreatornews.com – Komunitas Perempuan dan Peradaban (KP2) melayangkan pernyataan sikap keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat tinggi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial MAI terhadap istrinya, Yi. Peristiwa itu terjadi seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025, di kantor pusat BPJPH, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB di lantai satu Gedung BPJPH, tepat di depan ruangan Dharma Wanita Persatuan (DWP) yang bersebelahan dengan ruangan Satuan Pengawas Internal (SPI). Saat itu, MAI baru saja berpamitan kepada istrinya untuk berganti pakaian adat usai mengikuti upacara. Namun Yi melontarkan komentar bernada sindiran, “Sekalian saja ganti baju berdua dengan FS,” yang diduga merujuk pada seorang pegawai perempuan berinisial FS.

Sindiran tersebut memicu amarah MAI. Ia diduga langsung memukul istrinya sambil melontarkan kata-kata kasar di hadapan sejumlah pegawai dan pengurus DWP. Salah seorang pengurus bahkan dikabarkan mengalami shock setelah menyaksikan langsung insiden itu. Beberapa pengurus DWP kemudian berusaha melerai dan menyelamatkan korban dari amukan lebih lanjut. Peristiwa ini diduga terekam kamera CCTV kantor BPJPH sehingga berpotensi menjadi bukti otentik.

Menanggapi insiden tersebut, KP2 menyatakan lima sikap resmi pada 29 Agustus 2025 di Jakarta. Organisasi ini mengecam keras tindakan kekerasan pejabat negara, menegaskan bahwa kekerasan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun, serta mendesak pemberhentian tidak hormat terhadap MAI jika terbukti bersalah. KP2 juga mengingatkan BPJPH agar tidak menjadi tempat berlindung bagi pejabat bermental jahat dan menegaskan dukungan penuh kepada korban serta komitmen untuk mendorong lingkungan kerja yang sehat dan bebas kekerasan.

KP2 menilai tindakan MAI berpotensi menjerat sejumlah aturan hukum, mulai dari KUHP pasal 351–352 tentang penganiayaan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, hingga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memungkinkan sanksi pemecatan tidak hormat. Selain itu, jika ditemukan unsur pemaksaan atau pelecehan, pelaku dapat dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena terjadi di lembaga negara yang menjadi sorotan internasional dalam urusan jaminan produk halal. “Jika dibiarkan, reputasi BPJPH akan runtuh, baik di mata publik dalam negeri maupun kepercayaan mitra internasional,” ujar salah seorang aktivis KP2.

Hingga berita ini diterbitkan, MAI ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler hanya menjawab singkat, “Sebentar ya Mas… sekarang lagi dalam pesawat.” Pihak BPJPH sendiri juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penganiayaan ini.

KP2 menegaskan akan terus mengawal kasus hingga aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta pimpinan BPJPH mengambil langkah tegas. “Semoga ini menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas KP2 dalam pernyataannya. (Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement