Jakarta, Kreatornews.com – Ribuan korban investasi PT TForce Indonesia Jaya melaporkan perusahaan MLM alat kesehatan tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini menyusul dugaan penipuan yang merugikan member hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
Perusahaan yang berkantor di Sunter, Jakarta Utara, itu awalnya menawarkan keuntungan melalui skema penjualan berjenjang. Namun, sejumlah anggota mengaku tidak menerima hak pembayaran meski telah mengikuti seluruh program yang dijanjikan.
Salah seorang perwakilan korban menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Bareskrim. “Kami sudah menerima empat kali SP2HP dan akan terus mengawal proses hukum ini,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Selain jalur pidana, korban juga mengikuti perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat. Mereka menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan karena dianggap tidak sebanding dengan nilai investasi awal. Bahkan, pencairan tahap pertama hingga ketiga berdasarkan hasil homologasi pun ditolak resmi oleh korban melalui Bank BCA.
Korban juga menyoroti sikap tidak kooperatif pimpinan PT TForce Indonesia Jaya, Burhan Sofyan, yang disebut belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik. “Ini bukti perusahaan tidak menghormati proses hukum,” tegas korban.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum korban telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua KPK dan PPATK, agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Di sisi lain, korban menduga manajemen perusahaan kini menjalankan bisnis baru dengan nama Mega Meta Universe (MMU) menggunakan metode pemasaran yang serupa.
Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan, serta mencegah munculnya korban baru di kemudian hari. (Red)
Comment