Home » Berita » Peran Hukum Ekonomi dalam Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peran Hukum Ekonomi dalam Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Muhammad Royani

Peran Hukum Ekonomi dalam Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Disusun oleh: Muhammad Royani

Abstrak

Hukum ekonomi memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, dibahas juga tantangan-tantangan hukum yang dihadapi, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta bagaimana regulasi seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi instrumen hukum yang strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pendahuluan

Pengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas vital dalam pembangunan nasional. Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan, hukum ekonomi hadir sebagai perangkat normatif yang mengatur interaksi antara negara dan pelaku usaha. Dalam konteks pengadaan pemerintah, peran hukum tidak hanya sebagai pengatur teknis, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah penyimpangan, dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Pengertian Hukum Ekonomi dan Kaitannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Hukum ekonomi adalah cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan ekonomi antar pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Dalam praktiknya, hukum ekonomi mencakup hukum persaingan usaha, hukum perlindungan konsumen, dan hukum pengadaan.

Transformasi Hukum Ekonomi dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Studi Kasus Digitalisasi e-Katalog LKPP

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah proses perolehan barang, jasa konsultansi, dan jasa lainnya untuk kepentingan negara, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu diperlukan hukum yang menjamin setiap tahapan proses berjalan sesuai asas-asas hukum publik.

Asas-asas Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terdapat asas-asas penting yang harus dijunjung tinggi, antara lain:

  1. Efisien – Menghasilkan barang/jasa dengan kualitas terbaik dalam waktu dan biaya yang optimal.

  2. Efektif – Sesuai kebutuhan yang telah direncanakan.

  3. Transparan – Dapat diakses publik untuk mencegah konflik kepentingan.

    Hapus Outsourcing? Ini Solusi Demi Anak Bangsa

  4. Adil dan Non-diskriminatif – Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.

  5. Akuntabel – Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum.

Hukum ekonomi mendorong pelaksanaan pengadaan yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga sah secara hukum.

Peran Lembaga Pengawas dan Instrumen Hukum

Beberapa lembaga dan regulasi yang relevan dalam konteks pengadaan adalah:

  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) : menyusun dan menyusun kebijakan serta pedoman pengadaan.

    Niat Berqurban

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : Menindak pelaku korupsi dalam proyek pengadaan.

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 : Sebagai landasan hukum utama yang mengatur proses pengadaan.

Dengan pendekatan hukum ekonomi, pengadaan tidak hanya diukur dari hasil akhir (output), tetapi juga dari proses dan keberlanjutan yang dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Studi Kasus: Dampak Hukum Ekonomi pada Transparansi Pengadaan

Contoh kasus yang relevan adalah digitalisasi sistem pengadaan melalui platform e-Procurement . Melalui sistem ini, proses pengadaan menjadi lebih terbuka dan terdokumentasi. Pengawasan publik dapat dilakukan secara real-time, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan.

Namun demikian, tantangannya tetap ada, seperti lemahnya pengawasan internal, integritas pelaksana, dan perlindungan teknologi. Hal ini menjadi perhatian penting dalam pengembangan regulasi berbasis hukum ekonomi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Hukum ekonomi memiliki posisi krusial dalam pengadaan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, pengadaan dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil dan merata.

Rekomendasi:

  1. Penguatan kapasitas pelaku hukum pengadaan melalui pelatihan hukum ekonomi.

  2. Optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal.

  3. Reformasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital dan penyimpangan risiko.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Peter Mahmud Marzuki, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana.

  5. Website LKPP (www.lkpp.go.id) – Akses terakhir Juni 2025.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement