Indramayu, Kreatornews.com – Dugaan kerusakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi .
Permasalahan bermula dari laporan masyarakat dan penemuan lapangan mengenai praktik pengkolektifan laporan dana BOS oleh seorang operator sekolah berinisial Jay , yang juga diketahui sebagai pemilik Toko Siplah Wijaya . Jay disebut-sebut telah mengatur dan mengumpulkan laporan BOS dari beberapa SD Negeri di Juntinyuat, sekaligus menjadi penyedia barang melalui sistem Siplah.
Tak hanya itu, temuan semakin serius ketika diketahui adanya kwitansi pembelian tanpa barang alias kwitansi fiktif yang dikeluarkan oleh Toko Siplah Wijaya ke sejumlah SD Negeri di kecamatan tersebut. Praktik ini diduga dilakukan untuk merekayasa laporan penggunaan dana BOS agar terlihat seolah-olah telah terjadi pengadaan barang.
Menyanggapi hal tersebut, Imron Rosadi menyampaikan atas potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan dana publik untuk pendidikan.
“Kami di Komisi II DPRD sangat menyayangkan adanya penyimpangan ini. Dana BOS adalah anggaran yang ditujukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tegas Imron kepada Kreatornews, Rabu (12/6/2025).
Imron juga menyoroti adanya konflik kepentingan dalam posisi Jay sebagai operator sekolah sekaligus pelaku usaha penyedia barang kebutuhan sekolah.
“Pengelolaan BOS harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ketika operator juga pemilik Siplah, lalu mengatur laporan keuangan dari banyak sekolah, maka di situ ada konflik kepentingan yang sangat serius,” lanjutnya.
Komisi II DPRD Indramayu, menurut Imron, akan segera mengkaji persoalan ini secara kelembagaan. Pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan, melakukan audit secara menyeluruh. Bila terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Imron menambahkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan sangat merugikan dunia pendidikan di daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
“Kami tidak ingin ada celah dalam pengelolaan dana BOS yang dapat merugikan siswa dan merusak integritas pendidikan di Indramayu,” tutupnya.
Penulis : Akhmad Syaefullah dan Ato Susanto.
Comment