KENDAL, Kreatornews.com — Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kendal mencapai tonggak penting. Sebanyak 286 desa dan kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk membentuk kepengurusan koperasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dukungan Bupati Kendal untuk Koperasi Merah Putih
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung pengembangan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan. Dalam sambutannya saat menghadiri Muskel di Kelurahan Pekauman, Kamis (8/5/2025), bupati menegaskan bahwa target pembentukan pengurus koperasi telah tercapai tepat waktu.
“Alhamdulillah, hari ini Musdes dan Muskel pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih telah selesai sesuai target, yakni pada 9 Mei 2025,” ujar Bupati Dyah.
Setelah pembentukan struktur kepengurusan, proses berikutnya adalah pengajuan akta legalitas koperasi ke notaris. Tahapan ini akan dilanjutkan dengan pengesahan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Rembang Menyusul: 50 Desa Sudah Gelar Musdessus
Sementara itu di Kabupaten Rembang, pembentukan koperasi serupa juga tengah berlangsung. Hingga Jumat (9/5/2025), sebanyak 50 desa dan kelurahan telah melaksanakan Musdessus untuk menetapkan pengurus Koperasi Merah Putih.
Kepala Bidang P3D Dinpermades Rembang, Moh Nur Said menyatakan bahwa proses Musdessus dilakukan bertahap, diawali dengan sosialisasi di tingkat kecamatan. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Rembang menyelesaikan Musdessus paling lambat 20 Mei 2025.
“Data sementara sudah 50 desa menyelesaikan Musdessus. Targetnya seluruh desa selesai sebelum 20 Mei,” ujar Said.
Dalam Musdessus, setiap desa menetapkan pengurus koperasi minimal lima orang, dengan persyaratan ketat.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berikut adalah kriteria calon pengurus koperasi yang ditetapkan:
-
Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian
-
Bersifat jujur, loyal, dan berwawasan kewirausahaan
-
Memiliki keterampilan kerja
-
Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya
Said menegaskan bahwa pemilihan pengurus yang tepat akan menentukan kualitas dan keberlangsungan koperasi di masa depan.
Target Koperasi Merah Putih: 7 Unit Usaha Strategis
Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi katalisator ekonomi desa dengan mengelola berbagai unit usaha. Pemerintah menargetkan koperasi ini mengelola setidaknya tujuh jenis unit usaha, yaitu:
-
Kantor koperasi
-
Kios sembako
-
Unit simpan pinjam
-
Klinik dan apotek desa
-
Gudang penyimpanan (cold storage)
-
Sarana logistik desa
-
Unit usaha berbasis potensi lokal
Dengan model usaha yang terintegrasi ini, koperasi diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa sekaligus menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Koperasi Merah Putih: Upaya Nyata Kemandirian Ekonomi Desa
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kendal dan Rembang menandai fase baru dalam pemberdayaan desa. Pemerintah daerah secara aktif mendorong transformasi ekonomi lokal melalui sistem koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Bupati Dyah berharap, pengurus koperasi yang telah terbentuk dapat bekerja profesional dan amanah dalam mengelola koperasi demi kemakmuran warga.
Comment