Bandung, Kreatornews.com — Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Surat ini berfokus pada evaluasi menyeluruh dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meminta agar RSUD di setiap wilayah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ada dua poin penting yang ditekankan dalam surat tersebut:
-
RSUD harus melayani seluruh masyarakat Jawa Barat yang berkunjung dan berobat tanpa membedakan status kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-
RSUD dilarang menahan pasien yang telah mendapatkan layanan kesehatan hanya karena alasan pembiayaan atau administrasi. Pasien harus tetap dapat pulang tanpa hambatan.
Selain itu, Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya dukungan terhadap Universal Health Coverage (UHC). Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa surat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan panggilan kemanusiaan dan tanggung jawab moral. Pelayanan kesehatan harus didasari pada nilai-nilai kemanusiaan, bukan semata prosedur teknis.
“Karena kemanusiaan dan panggilan tugas mulia pemerintahan (human being),” tulis Gubernur dalam penutup surat edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh RSUD di Jawa Barat dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, demi terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang sehat dan sejahtera. (KN**)
Comment